BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Gede Harja Astawa Kritik OPD Absen di Rapat Pansus TRAP dan Dugaan BPN Badung Dinilai Tak Adil

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa meluapkan kekecewaannya terhadap jalannya Rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dinilai tidak dihormati secara serius oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kekecewaan itu muncul, karena pejabat yang diundang tidak hadir langsung, melainkan diwakilkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan.

Menurut Gede Harja Astawa, Pansus TRAP memiliki peran strategis dalam menegakkan aturan dan tidak bisa dipandang sebagai agenda administratif semata, terlebih ditengah maraknya pelanggaran regulasi di Bali.

“Pansus TRAP ini bukan formalitas. Ini ruang tanggung jawab moral untuk menegakkan aturan. Tapi yang hadir justru bukan kepala instansinya. Ketua Pansus pun kecewa karena ini menunjukkan ketidakseriusan,” tegasnya.

Foto: Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa.

Ia menambahkan, DPRD Bali sejak awal telah mengingatkan agar kehadiran dalam Rapat Pansus TRAP tidak diwakilkan sembarangan. Jika pun harus diwakilkan, perwakilan tersebut wajib memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis.

“Kalau diwakilkan, wakil itu harus bisa memutuskan. Kalau tidak, rapat hanya buang waktu,” ujarnya lugas.

Dalam Rapat tersebut, Gede Harja Astawa juga menyoroti dugaan ketidakadilan pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Badung, khususnya terkait penanganan permohonan sertifikat tanah masyarakat.

Ia menilai terdapat perlakuan yang tidak setara antara masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, jika ada keberatan atas permohonan sertifikat dan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, Kantah wajib menyarankan pihak keberatan untuk menempuh jalur hukum dalam batas waktu tertentu. Apabila tidak ada gugatan ke pengadilan, maka permohonan sertifikat wajib diproses.

Namun, menurutnya, mekanisme tersebut tidak diterapkan secara konsisten dalam kasus yang dialami warga Irupak dan Kalung, karena pihak yang mengajukan keberatan adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

“Kalau masyarakat biasa yang keberatan, langsung disarankan menggugat ke pengadilan. Tapi kalau yang keberatan pejabat atau penguasa, aturannya seperti hilang. Ini yang saya sebut tidak adil,” kata Gede Harja Astawa.

Ia pun meminta Kantah Badung bersikap netral dan konsisten menjalankan aturan, termasuk dengan menyurati Pemkab Badung agar mengajukan gugatan ke pengadilan, jika memang memiliki keberatan hukum.

“Sederhana sekali. Kalau dalam batas waktu tidak menggugat, sertifikat warga harus diproses. Jangan beda perlakuan,” tegasnya.

Lebih jauh, Gede Harja Astawa menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak hanya berlaku di Badung, tetapi harus diterapkan di seluruh kantor pertanahan se-Bali.

“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Kantah di seluruh Bali harus adil, baik terhadap pejabat maupun rakyat kecil,” paparnya.

Selain persoalan sertifikat, Gede Harja Astawa juga mendorong Kanwil ATR/BPN Bali untuk lebih transparan dalam menyampaikan data aset kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Menurutnya, ketidakjelasan data aset berpotensi memicu konflik agraria di masa depan.

“Kalau aset Provinsi Bali tidak jelas dan tidak terbuka, konflik hanya tinggal menunggu waktu. Transparansi adalah kunci pencegahan,” tandasnya.

Menutup pernyataannya, Gede Harja Astawa memastikan Rapat Pansus TRAP DPRD Bali akan dijadwalkan ulang.

Ia berharap seluruh pimpinan instansi terkait hadir langsung dan menunjukkan sikap kooperatif demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau tidak ada keberatan yang sah, sertifikat harus diterbitkan. Kalau ada gugatan, silakan ikuti proses hukum. Negara harus hadir dengan adil,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button