Dishub Pacitan dan FLLAJ, Bakal Tindak Tegas Armada Bus Yang Mati Uji Kirnya
Kadishub Bambang: "Masa uji kir kendaraan merupakan aspek fundamental dalam menjaga kelayakan operasional angkutan umum"

Pacitan,JBM.co.id-Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) setempat menegaskan, tidak akan ragu melakukan penindakan terhadap bus yang kedapatan mati masa uji berkala (uji kir).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan transportasi, terutama menjelang masa liburan di mana mobilitas masyarakat meningkat.
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Mahendrawan, mengatakan bahwa masa uji kir kendaraan merupakan aspek fundamental dalam menjaga kelayakan operasional angkutan umum. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan para operator bus terhadap aturan tersebut.
“Kami tidak segan-segan melakukan penindakan terhadap bus yang masa uji berkala-nya mati. Ini semata-mata untuk menjaga keselamatan penumpang,” ujar Bambang, Jum’at (12/12/2025).
Dishub juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam forum lalu lintas untuk melakukan pengawasan di lapangan.
“Pemeriksaan akan difokuskan pada kendaraan angkutan umum antar kota maupun antar provinsi yang beroperasi di Pacitan,”jelasnya.
Selain penindakan, Bambang menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada pemilik armada untuk segera memperbarui uji kir kendaraan mereka.
Ia berharap langkah tegas yang ditempuh pemerintah daerah dapat menekan angka kecelakaan akibat kendaraan tidak layak jalan.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi. Penumpang disarankan memperhatikan kelayakan kendaraan serta memastikan bus yang ditumpangi memiliki bukti lulus uji kir yang masih berlaku.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, pemerintah daerah berharap keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum dapat terus terjaga.(Red/yun).




