LSM BMP Bantah Laporkan PT KLIN ke Kementerian LH, Warga Pengambengan Akui Tanda Tangan Dipalsukan

Jbm.co.id-JEMBRANA | Polemik terkait laporan penolakan warga terhadap PT KLIN di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, memasuki fase baru.
Pertemuan klarifikasi dilakukan di Sekretariat PT KLIN, Sabtu, 22 November 2025.
Pengurus LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengirim laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup sebagaimana ramai diberitakan.
Pertemuan itu dihadiri Ketua LSM BMP Misdari, Sekretaris Abdul Hamid, Bendahara Firdaus, serta Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana Firlinand Taufieq dan kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi.
LSM BMP Tegaskan Tidak Pernah Melapor
Dalam kesempatan itu, BMP menunjukkan legalitas resmi organisasi berdasarkan keputusan Kemenkumham No. AHU 0004312.AH.01.07 Tahun 2022. Pada dokumen tersebut, susunan organisasi memuat Misdari sebagai ketua, Abdul Hamid sebagai sekretaris, dan Firdaus sebagai bendahara.
Misdari mengaku terkejut mengetahui adanya laporan yang mengatasnamakan lembaganya dengan mencatut 100 warga Pengambengan.
“Tiba-tiba kami dikagetkan dengan pemberitaan seperti ini. Yang menyebut nama masyarakat Pengambengan 100 orang itu menolak. Dan nama nama masyarakat dibawa ke kementerian Lingkungan Hidup katanya. Itu di luar sepengetahuan kami,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa nama BMP dicatut, sementara tanda tangan pada surat laporan bukan miliknya.
“Disitu muncul LSM sesuai namanya, tapi ketuanya beda. Di sini saya selaku LSM merasa dirugikan karena pencatutan lembaga saya seperti itu,” tegasnya.
BMP menilai laporan tersebut memuat pasal berat dan tidak pernah dikerjakan oleh lembaga tersebut.
Warga: Tanda Tangan Saya Dipalsukan
Dalam klarifikasi yang sama, seorang warga bernama Asmuni mengaku namanya dicantumkan sebagai penolak PT KLIN padahal ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun.
“Saya nggak pernah tanda tangan, tidak pernah diminta tanda tangan. Makanya saya kaget. Karena ini ada tanda tangan saya, saya menolak ini-ini. Saya tidak terima ini,” paparnya.
Ia menduga tanda tangannya dipalsukan dan merasa nama baik keluarganya dicemarkan.
Kuasa Hukum PT KLIN: Perusahaan Dirugikan
Kuasa hukum PT KLIN, Dr. Putu Eka Trisna Dewi, menjelaskan perusahaan saat ini sedang menunggu suku cadang mesin dari luar negeri dan memastikan operasional tetap sesuai aturan.
“Karena ini kan mesinnya dari luar negeri sehingga sparepartnya itu kan susah, itu pasti segera akan diselesaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan PT KLIN siap mengambil langkah hukum.
“PT KLIN siap menempuh jalur hukum terhadap pihak yang memiliki legal standing dalam pengajuan laporan,” ujarnya.
DPRD Jembrana Nilai Ada Rekayasa
Wakil Ketua Komisi II DPRD Jembrana, Firlinand Taufieq, menyebut laporan itu janggal karena pelapor, Putu Wawan, dikenal memiliki keterbatasan membaca dan menulis.
“Orangnya tidak bisa baca tulis, tiba-tiba bisa sampai melaporkan sampai ke Jakarta di kementerian. Itu sudah mustahil kalau dilakukan sendiri,” tegasnya.
Ia menduga ada kepentingan tertentu di balik laporan tersebut, mengingat hanya ada dua pabrik limbah medis di kawasan itu.
“Saya meyakini bahwa dibalik yang melakukan itu ada tujuan tertentu. Ya mungkin saja persaingan bisnis,” ujarnya.
PT KLIN Pastikan Legalitas Lengkap
Humas PT KLIN, Gede Agung Jonapartha, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan klarifikasi kepada media yang pertama memberitakan laporan tersebut.
“Secara administratif, PT KLIN telah memiliki legalitas operasional yang utuh sesuai regulasi, yaitu Surat Kelayakan Operasional (SLO) dan Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021,” jelasnya.
Ia menegaskan PT KLIN akan menempuh langkah tegas untuk menyelesaikan polemik ini. (red).




