
Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memperingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Modus yang marak digunakan belakangan ini meliputi rekayasa suara (voice cloning) dan video palsu (deepfake) yang mampu menyerupai identitas seseorang dengan sangat akurat.
Satgas menegaskan, kemajuan teknologi tidak hanya membawa manfaat, namun juga membuka peluang baru bagi pelaku kejahatan digital.
“Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga,” demikian penjelasan Satgas dalam rilisnya.
Dengan suara yang ditiru, pelaku dapat membuat korban percaya bahwa mereka sedang berbicara dengan orang terdekat.
Selain itu, penggunaan deepfake juga semakin mengkhawatirkan. “Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat,” terangnya.
Video tersebut kemudian digunakan untuk meyakinkan korban dan mendorong mereka memberikan uang atau data pribadi.
Untuk menghindari penipuan berbasis AI, masyarakat diminta untuk:
Melakukan verifikasi ulang atas setiap permintaan mencurigakan.
Menjaga kerahasiaan informasi pribadi.
Mewaspadai suara atau video yang terasa tidak wajar meski berasal dari kontak yang dikenal.
776 Aktivitas Keuangan Ilegal Diblokir Satgas PASTI
Satgas PASTI mengumumkan pemblokiran 611 pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 69 tawaran investasi ilegal yang memanfaatkan teknik impersonation, penipuan kerja paruh waktu, hingga penawaran investasi tidak berizin.
Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian RI, dan Kementerian Agama RI yang kini turut melakukan patroli siber terkait isu umrah backpacker, jual visa umrah, hingga penawaran SISKOPATUH ilegal.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan, meliputi:
1.882 entitas investasi ilegal
11.873 pinjol ilegal/pinpri
251 gadai ilegal
Kerugian Penipuan Capai Rp7,8 Triliun
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) turut melaporkan tingginya jumlah aduan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025.
Total laporan yang diterima mencapai 343.402 laporan, dengan 563.558 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 106.222 rekening berhasil diblokir.
Kerugian masyarakat pun tidak main-main. Total dana hilang yang dilaporkan korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara Rp386,5 miliar berhasil diblokir sebelum berpindah tangan ke pelaku.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan, investasi ilegal, atau pinjaman online mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id, kontak 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. (red).



