Kunker DPRD Badung, Anggota DPD RI Arya Wedakarna Sebut Badung Prototipe UU Provinsi Bali Tinggal Dibuatkan Cetak Biru
Jbm.co.id-BADUNG | Dalam suasana masa Sidang Reses Juli 2023, Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M. Wedasteraputera Suyasa III melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Badung. Kunjungan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Agung Made Wardika di Sekretariat Kantor DPRD Badung, Senin, 14 Agustus 2023.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI Arya Wedakarna memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah Kabupaten Badung melalui Ketua DPRD Badung Putu Parwata.
Menurutnya, yang pertama, terkait masalah implementasi Undang-Undang Provinsi Bali. Dalam hal ini, disebutkan sebagai Panitia Perancang Undang-Undang, Arya Wedakarna menginginkan Badung dari 9 kabupaten yang ada di Bali harus menjadi prototipe atau contoh yang baik terkait aturan-aturan turunannya.
Hal tersebut, dikarenakan Undang-Undang ini dengan efektif akan segera berlaku, agar Badung bisa menjadi contoh untuk seluruh Bali.
“Kami juga melihat SDM Badung secara anggaran itu memadai dan juga paling penting kesiapannya,” terangnya.
Sebenarnya mendesak tidak secara filosofi, tapi secara pembagian anggaran, karena hal itu memungkinkan dalam Undang-Undang Provinsi Bali.
“Secara filosofi, karena kita masih bisa berhasil masukkan nomenklatur adat dan kedua tentang pembagian anggaran,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari DPD RI sangat mendukung pungutan wisatawan, karena ada peraturan dan memerlukan dana pemeliharaan yang hal itu sangat memungkinkan.
Kemudian, menurutnya, ada hasil-hasil dari pembagian APBN yang selama ini terbatas sekali masih dibawah Rp 30 Trilyun.
“Yang pragmatis, sebenarnya masalah anggaran. Untuk implementasi penyempurnaan adat dan lain sebagainya itu bisa sambil jalan, tapi sekarang anggaran,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Badung harus menjadi prototipe lantaran sudah ada Undang-Undang tinggal dibuatkan cetak biru Badung.
“Buat list saja. Misalkan terkait masalah PHR dan implementasi kewenangan adat, ada perizinan, ada UU Cipta Kerja, justru 8 kabupaten lainnya sedang menunggu. Kalau Badung berhasil menempatkan suatu hasil legacy kebijakan, itu khan tinggal dicontoh saja oleh kabupaten lainnya. Jadi, Badung kita dorong,” imbuhnya.
Kedua, pihaknya membicarakan agar Ketua DPRD Badung bisa menjadi pengayom dan penengah terkait maraknya kasus-kasus yang melibatkan Desa Adat, misalnya dengan LPD dan pandangan berbeda tentang pungutan parkir yang terjadi sebelumnya.
“Kami tidak menginginkan ada suatu dampak hukum, karena Badung sudah punya Perda, cuma mungkin Perda ini belum dipahami dan harus disempurnakan, baik dari kacamata Aparat Hukum, Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan serta dari sisi Masyarakat Adat,” paparnya.
Bahkan, Arya Wedakarna mengapresiasi atas gambaran cetak biru Badung yang disampaikan Ketua DPRD Badung Putu Parwata. “Jangan sampai pungutan-pungutan itu yang terjadi di beberapa kawasan wisata itu menjadi masalah hukum,” tambahnya.
Ketiga, Arya Wedakarna mendorong agar Gedung Pengadilan Negeri Badung itu segera diselesaikan, minimal 2024 sehingga menjadi legacy dari DPRD Badung dan juga Bupati Badung. Mengingat, gedung Pengadilan Negeri Badung sudah lama mangkrak, pasca Covid-19.
“Kita berikan dukungan. Jadi, urusan DPD RI terkait dengan Keputusan Presiden untuk memisahkan Pengadilan Denpasar dengan Badung,” ungkapnya.
Keempat, dilihat dari Jaringan Arya Wedakarna (AWK) di seluruh Badung, Putu Parwata dianggap masuk menjadi salah satu pemimpin alternatif untuk menjadi Pimpinan Eksekutif Badung berikutnya.
“Saya berpesan dan bersinergi, terutama program ekonomi, karena Putu Parwata seorang ekonom dan praktisi pariwisata.
Bahkan, Arya Wedakarna senang dari pandangan Ketua DPRD Badung akan lebih fokus ke wisata spiritual. Apalagi, dilihat dari kunjungan wisatawan India nomor satu di Asia. Nantinya, pihaknya akan mempertemukan Putu Parwata dengan Delegasi-Delegasi G20 yang akan ada di Badung.
“Saya dukung itu. Mudah-mudahan, komunikasi semakin intens semua demi Badung. Saya percaya, Beliau sudah masuk radar Pemimpin Badung kedepan. Saya harap tetap di maintenance dengan baik saja dan tahun politik aman di Badung,” harapnya.
Hingga saat ini, Badung sudah punya Perda, lanjutnya cuma di bidang hukum sebenarnya permainan di nomenklatur, misalnya tidak menggunakan iuran dan retribusi. Untuk itu, disarankan sejak adanya Perda baru dengan banyaknya masuk dari Kejaksaan beserta pemeriksaan.
Hal itu bisa diubah istilahnya seperti punia yang dibawa ke filosofi Bali, karena jika nomenklaturnya dengan tata bahasa seperti jenis-jenis pungutan melawan Undang-Undang diatasnya, baik Undang-Undang Kependudukan maupun Undang-Undang Keuangan dipastikan adanya temuan BPK RI.
“Seperti contohnya, pungutan parkir di Canggu. Saya mendukung itu, kenapa tidak. Tugas saya sebagai DPD RI karena rapat dengan Jaksa Agung, KPK RI dan Mabes Polri serta Panglima TNI. Hal ini biar tidak masuk kedalam masalah hukum. Kita berikan pengertian juga kepada aparat hukum. Jadi, jika sudah masuk Bali, jangan semuanya dilihat dari kacamata Undang-Undang positif, tapi harus ada kajian-kajiannya.
“Seperti minggu lalu, kita ketemu Bapak Kejaksaan Badung, saya berikan pengertian juga. Jangan semuanya dibawa ke ranah itu. Mereka juga peduli dan diberi pencerahan,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyebutkan hal itu tidak usah dikhawatirkan, karena pungutan-pungutan itu bisa dilakukan, termasuk pungutan Kipem, tapi dengan istilah yang lain.
“Karena Desa Adat hanya mendapatkan Rp 300 juta dana BKK dan Badung cuma Rp 50 atau 100 juta misalkan, itu dibawah Rp 500 juta per tahun, itu kurang sekali. Dengan dana Rp 300 juta, Badung itu bebannya berat dan Pura Khayangan banyak, saya tidak bisa membayangkan seperti apa itu. Sah-sah saja pungutan itu, kita support,” pungkasnya. (ace).