Sidang Pledoi Pembelaan, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan dari Segala Dakwaan Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

Jbm.co.id-TABANAN | Sidang Pledoi Pembelaan dengan Tersangka kasus SS, yang dibacakan Kuasa Hukum H. Usman, S.H., sangat terang dan gamblang mengurai memaparkan kasus yang menjerat klien di Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu, 15 Januari 2025.
Berdasarkan Fakta di Persidangan, pada saat terdakwa dilakukan Penyidikan/BAP oleh Penyidik, ternyata tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Sedangkan, pasal yang disangkakan ancaman hukumannya lebih dari 15 (lima belas) tahun.

Mengingat, ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara wajib didampingi oleh penasehat hukum, agar hal tersebut tidak melanggar/menabrak dengan ketentuan Undang-undang Pasal 56 ayat (1) KUHAP Junto Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 Junto Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Junto Pasal 14 ayat (3) d UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi.
Kuasa Hukum Terdakwa, H. Usman, S.H., mengatakan, bahwa Konvensi International Hak-Hak Sipil dan Politik Junto Yurisprudensi Putusan Makamah Agung RI Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993, Jo. Nomor 367 K/Pid/1998, tgl. 29 Mei 1998 Jo Nomor 545 K/Pid.Sus/2011 tertanggal 31 Mei 2011.
Oleh karenanya, secara hukum BAP tersebut seharusnya batal demi hukum. Lebih lanjut, disebutkan, bahwa berdasarkan Fakta Persidangan dakwaan Penuntut Umum dibuat berdasarkan BAP penyidik yang telah batal demi hukum, maka secara hukum dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum pula, karena sejak semula telah mengandung cacat hukum, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 545 K/Pid.Sus/2011, tgl. 31 Mei 2011/bukti T. I.II – 6.
“Oleh sebab itu, Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) b KUHAP Junto Surat Edaran Jaksa Agung RI No SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan, karena tidak memuat uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” terang H. Usman,S.H.
Selain itu, berdasarkan Fakta Persidangan Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa ke 1 pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ke-2 Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, karena berdasarkan Fakta Persidangan telah terbukti Terdakwa I dan II membeli shabu seberat 0,20 gram, dikomsumsi sendiri dan bersama-sama terdakwa I dan II serta Kadek, yang bertempat tinggal di Tabanan.
Sebagaimana terbukti dari uraian Dakwaan Penuntut Umum, baik dalam Dakwaan ke-1 maupun dalam Dakwaan ke-2, yang diperkuat dan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti pipet dan pipa kaca sebagai alat untuk konsumsi Narkoba dan bukti resep dokter/bukti Terdakwa 1, Nomor 1 dan Nomor 2.
“Berdasarkan Fakta Persidangan, bahwa Terdakwa membeli, memiliki, menyimpan dan membawa barang bukti berupa shabu berat 0,20 gram, pipet plastik warna hijau strip putih dan 1 (satu) buah pipa kaca, dengan maksud/niat untuk di pergunakan bagi diri sendiri, yang akan digunakan secara bersama-sama Terdakwa I, Terdakwa II, dirumahnya Kadek (DPO) di Tabanan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang mana hal tersebut termasuk unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika, maka yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Kembali diuraikan H. Usman, S.H., bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, yang terbukti adalah Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, sebaliknya Pasal 127 tesebut tidak didakwakan kepada terdakwa, maka secara hukum terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (4) KUHAP Junto SEMA RI Nomor 3 tahun 2015 Jo SE Jaksa Agung RI No SE-004/J.A/11/1993, Hakim Memeriksa dan memutus perkara harus berdasarkan dakwaan dan semua unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan (pasal 197 ayat (1) h KUHAP).
“Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan, sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP,” tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pihaknya selaku Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Karena menurut hemat kami, dakwaan JPU yang mendakwa Terdakwa ke-1 pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ke-2 Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, tetapi yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas H. Usman,S.H.
Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi menyatakan hukum BAP dan dakwaan Penuntut Umum ke-1 dan ke-2, adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Tak hanya itu, dinyatakan, bahwa hukum dakwaan Penuntut Umum ke-1 dan ke-2 tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dengan menyatakan hukum Terdakwa I ALDY RIZALDYE LEOWANNDA Alias Aldy dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN Alias Agus tidak terbukti scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan ke-1 (satu) dan ke-2 (dua) Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Menyatakan hukum membebaskan Terdakwa I ALDY RIZALDYE LEOWANNDA Alias Aldy dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN Alias Agus dari segala dakwaan ke-1 dan ke-2 JPU tersebut,” terangnya.
Dikatakan, bahwa hukum memulihkan hak Terdakwa – I ALDY RIZALDYE LEOWANNDA Alias Aldy dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN Alias Agus dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan dan membebaskan terdakwa I ALDY RIZALDYE LEOWANNDA Alias Aldy dan Terdakwa II AGUS KURNIAWAN Alias Agus dari tahanan Lapas Kelas II Tabanan dan membebankan biaya perkara menurut hukum,” urainya.
Jika Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pertimbangan Terdakwa sopan dan jujur dalam persidangan serta Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
“Hal yang tidak bisa dipungkiri kedua terdakwa masih muda. Demikian juga terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk menafkahi isteri dan anak-anaknya yang masih dibawah umur serta terdakwa selama ini belum pernah sebagai terpidana,” pungkasnya. (red/tim).




