BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPolri

7 WNA Masuk Red Notice dan Ditetapkan Tersangka Kasus Penculikan dan Mutilasi WNA Ukraina

Jbm.co.id-DENPASAR | Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina di Bali.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan jaringan internasional dan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang kini berstatus Red Notice.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Bali, Senin, 30 Maret 2026.

Hadir dalam kegiatan itu, Kapolda Bali bersama sejumlah pejabat utama, diantaranya Dirreskrimum, Kabid Propam, Kapolresta Denpasar, dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali.

Korban diketahui bernama Ihor Komarav (28), Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina yang tinggal di sebuah vila di kawasan Jimbaran, Badung.

Berdasarkan data kepolisian, korban telah terdaftar dalam sistem pengawasan orang asing. Kasus ini bermula pada 15 Februari 2026.

Saat itu, korban diduga diculik oleh sekelompok pelaku ketika sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Jimbaran.

Tim Gabungan Jatanras Polda Bali dan Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti penting berupa bercak darah yang identik dengan DNA korban di kendaraan sewaan dan sebuah vila di kawasan Munggu.

Perkembangan besar terjadi pada 26 Februari 2026, ketika ditemukan potongan tubuh manusia di muara Sungai Wos Teben, Gianyar.

Hasil uji laboratorium forensik memastikan bahwa potongan tubuh tersebut merupakan milik korban.

Dari hasil gelar perkara dan olah tempat kejadian perkara di enam lokasi berbeda, polisi menetapkan tujuh WNA sebagai tersangka utama.

Para tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan memanfaatkan identitas palsu saat menyewa kendaraan maupun tempat tinggal.

Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang telah berhasil diamankan dan kini ditahan oleh pihak Imigrasi.

Sementara itu, enam tersangka lainnya masih buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar Red Notice untuk mempercepat proses penangkapan lintas negara. Polda Bali juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri guna menerbitkan Red Notice melalui Interpol.

Selain itu, komunikasi resmi juga dilakukan dengan kedutaan besar negara asal para tersangka untuk mendukung proses penegakan hukum.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil yang terdapat bercak darah korban, dua sepeda motor milik korban, sembilan flashdisk berisi rekaman CCTV, dan tiga perangkat GPS tracker yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 juncto Pasal 21 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi kejahatan transnasional di Bali.

Disisi lain, pengungkapan ini menunjukkan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan Warga Negara Asing. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button