WNA AS Laporkan Agen Properti Remax Dewata ke Polda Bali, Sengketa Deposit Rp220 Juta Masuk Ranah Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR | Harapan menikmati masa pensiun dengan tenang di Bali justru berujung proses hukum bagi Evan Galanis, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.
Evan Galanis akhirnya melaporkan agen properti Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikan dana deposit sebesar Rp220 juta.
Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Andi Law Firm and Partners, Evan Galanis menjalani pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Ditreskrimum Polda Bali, Kamis, 12 Pebruari 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI.
Proses pemeriksaan berlangsung di Unit 5 Subdit IV Ditreskrimum mulai pukul 12.00 WITA hingga sekitar pukul 17.00 WITA.
Selama hampir lima jam, penyidik mendalami kronologi kejadian serta fakta lapangan terkait dugaan penahanan dana deposit milik pelapor.
Dalam pemeriksaan itu, Evan didampingi Kuasa Hukumnya, I Wayan Swandi, S.Pd., SH., MNLP., CTA. dan I Gede Adi Putra, SH., C.BMed., serta seorang penerjemah profesional guna memastikan ketepatan komunikasi dan keabsahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa Hukum menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil akibat dana deposit yang diduga tidak dikembalikan oleh pihak agen properti.
Selain kerugian finansial, dampak imateriil juga dirasakan, mulai dari biaya pendampingan hukum dan penerjemah, kebutuhan akomodasi darurat karena vila tidak dapat ditempati, hingga gangguan kenyamanan serta kondisi mental pada masa pensiun yang seharusnya dinikmati di Bali.
Tim Andi Law Firm and Partners turut mengapresiasi langkah penyidik Polda Bali yang dinilai responsif dalam menangani laporan tersebut.
“Kami menghargai langkah cepat penyidik dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Harapannya jelas, pihak Remax Dewata (PT Dewata Artha Jaya) bertanggung jawab dan mengembalikan dana deposit yang menjadi hak klien kami,” kata perwakilan Kuasa Hukum usai pemeriksaan.
Pelapor berharap proses hukum ini memberikan kepastian serta menjadi pengingat bagi pelaku industri properti di Bali untuk menjaga integritas, khususnya dalam melayani investor maupun warga negara asing yang tinggal di Pulau Dewata. (red/ich).



