BadungBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKeagamaanLingkungan HidupPariwisata

Viral Visual Dewa Siwa, DPRD Badung Harus Berikan Sanksi Tegas Buat Atlas Beach Club Bali Kenakan Pajak 75 Persen, Nyoman Satria: Buat Kapok Beri Efek Jera

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung seharusnya mengeluarkan satu rekomendasi saja, untuk memberikan sanksi tegas kepada Atlas Beach Club Bali atas kasus viralnya visual Dewa Siwa yang dinilai meresahkan umat Hindu.

Hal tersebut dilakukan, dengan menerapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan Pusat dan Daerah.

Terlebih lagi, Rapat Dewan sudah dihadiri lebih dari 50 persen anggota DPRD Badung, sehingga bisa memberikan rekomendasi kepada Bupati Badung, untuk menerapkan atau memberikan hukuman kepada Atlas Beach Club agar membayar pajak maksimal sebesar 75 persen.

Advertisement

Demikian diusulkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Nyoman Satria, saat acara dengar pendapat dengan pihak Atlas Beach Club Bali di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 7 Pebruari 2025.

Disampaikan, bahwa Undang-Undang 1/2022 Pasal 58  Ayat 2 berbunyi khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan jenis diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap, SPA ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

“Sesuai dengan apa yang kita ketahui bersama, bahwa pajak hiburan itu diberikan dispensasi, artinya dikurangi sampai mungkin 15 persen hingga 25 persen. Oleh karena itu, saya mengusulkan dalam Rapat Kerja yang terhormat ini, agar Atlas ditetapkan pajak daerah maksimal sebesar 75 persen, biar kapok, biar tidak terus seperti itu dan berikan efek jera. Jikalau dia nanti tobat sampai Desember 2025 ini, kita kembali berikan dispensasi dari 75 persen menjadi 15 persen atau 25 persen,” tegasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button