Rutan Gianyar dan APH Gelar Rakor DILKUMJAKPOL Bahas Optimalisasi Pelayanan Publik
Jbm.co.id-GIANYAR | DILKUMJAKPOL melakukan Rapat Koordinasi di Aula Sahardjo Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, Senin, 8 Januari 2024.
DILKUMJAKPOL merupakan singkatan dari Pengadilan, Kementerian Hukum, Kejaksaan dan Kepolisian yang merupakan instansi penegak hukum yang tergabung dalam Criminal Justice System (CJS).
Rapat Koordinasi (Rakor) ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, Kejaksaan Negeri Gianyar, Polres Gianyar, dan BNNK Gianyar beserta seluruh pegawai Rutan Gianyar.
Rakor kali ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik serta tindak lanjut hasil rapat dengan KPU Pusat.
Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo yang dalam sambutannya disampaikan pentingnya forum ini untuk mempertemukan para Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan dan tugas dalam sistem peradilan pidana khususnya di wilayah hukum kabupaten Gianyar.
“Terima kasih atas kehadiran dan kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi DILKUMJAKPOL tahun 2024 ini. Rapat koordinasi ini merupakan forum penting yang mempertemukan para Aparat Penegak Hukum yang memiliki kewenangan dan tugas masing-masing dalam sistem peradilan pidana terpadu. Saya juga mengharapkan agar rapat koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas, harmonisasi, dan komunikasi antar lembaga penegak hukum dalam mewujudkan keadilan hukum yang merata dan berkualitas bagi Masyarakat khususnya kabupaten Gianyar,” kata Agung Hascahyo.
Disebutkan, terciptanya hukum yang baik dan terpadu tentu tidak akan dapat tercapai dengan begitu saja, dibutuhkan suatu sistem hukum yang dapat menjawab dan menjadi alat untuk mencapai cita-cita bangsa tersebut.
Bahkan, lanjutnya didalam peradilan pidana diberlakukan sebuah sistem yang dikenal dengan sistem peradilan pidana terpadu.
Sebuah sistem dalam peradilan pidana yang menjadi acuan demi terlaksananya suatu peradilan yang memang adil, seperti yang diharapkan oleh masyarakat luas.
“Aparatur penegak hukum dituntut untuk kreatif, inovatif dalam melaksanakan tugas, dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya. (red).