BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Tragis!!! Usai Dianiaya, WNA Australia Bakal Diusir Keluar Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Usai dianiaya sesama Warga Negara Asing (WNA), seorang turis pemegang Kitas Investor asal Australia malah menjadi sasaran deportasi.

Tragisnya, seorang WNA Australia, Graham Murray Leggett (68) merasa diperlakukan tidak adil di Bali, lantaran sudah menjadi korban penganiayaan, justru dirinya bakal diusir keluar Bali.

“Klien kami mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan dan sedang dalam proses hukum. Diduga dilakukan oleh rekan bisnisnya, yang juga orang Australia,” kata pengacara Leggett, Kadek Cita Ardana Yudi, saat dikonfirmasi awak media melalui telp selularnya, Minggu, 24 Maret 2024.

Tak hanya itu, hingga saat ini, Leggett justru mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, yang direncanakan bakal dideportasi, Selasa, 26 Maret 2024.

Disebutkan, kasus yang menimpa Lengget menjadi cermin ketidakadilan Kanwil Kemenkumham Bali, khususnya Imigrasi, yang patut diduga ada hal yang tidak baik.

“Kami patut menduga ada sesuatu dengan Imigrasi dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Bali, sebab klien kami adalah korban penganiayaan,” tegas Ardana Yudi.

Lebih lanjut Kuasa Hukum Lengget tersebut menyebutkan telah melayangkan Surat Keberatan atas rencana pendeportasian, sebab alasan Imigrasi mendapatkan alamat yang tertera di izin tinggal Lengget sedang tidak berada di lokasi. Bahkan, perusahaan yang dikelola Lengget berhenti menjadi bagian alasan Imigrasi untuk mendeportasi.

“Kami jelas keberatan, sebab keberadaan klien kami berpindah-pindah untuk sementara, karena sedang dalam keadaan ketakutan, karena mendapat penganiayaan. Jadi, jelas itu bukanlah niat dari klien kami untuk melanggar aturan Keimigrasian,” ungkapnya.

Pasalnya, Ardana Yudi juga telah melaporkan penganiayaan yang dialami Legget ke Polresta Denpasar, pada 25 Februari 2024. Rencananya, Leggett dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Malam ini, klien kami akan diperiksa Polresta Denpasar di rumah detensi jam 7 malam,” kata Cita Ardana.

Selain itu, Ardana Yudi juga menuturkan Legget masuk ke Indonesia berbekal visa investor yang berlaku mulai 2 Februari 2023 sampai 22 Januari 2025. Legget menjalankan bisnis sewa vila dan usaha penitipan barang di Bali.

Tak lama, Legget terlibat perselisihan dengan rekan bisnisnya sesama warga Australia. Perselisihan itu berujung dengan aksi penganiayaan yang dilakukan rekan Legget, pada 13 Maret 2024.

Akibat penganiayaan tersebut, Leggett menderita luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

Legget juga beberapa kali berpindah tempat tinggal, karena merasa terancam oleh terduga pelaku penganiayaan. Dengan berpindah tempat tinggal menjadi pintu masuk Imigrasi untuk mendeportasi Lengget.

“Kasus yang dialami klien kami menjadi pertanyaan besar dan patut kami menduga institusi Imigrasi dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Bali patut dicurigai,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button