DPRD Bali Desak Penegakan Tegas Tata Ruang untuk Selamatkan Lahan Basah dan Subak Jatiluwih

Jbm.co.id-DENPASAR | Penyusutan lahan basah di Bali semakin mengkhawatirkan. Sekretaris Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, menegaskan perlunya penegakan tegas tata ruang di seluruh wilayah Bali, terutama pada kawasan lahan basah dan subak yang semakin terancam.
Dalam inspeksi mendadak Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP), ditemukan berbagai pelanggaran tata ruang di banyak titik. “Seluruh Bali-lah. Tabanan juga target selanjutnya, terutama di Jatiluwih,” kata Oka Antara, Kamis, 20 November 2025.
Ia menekankan bahwa Subak Jatiluwih adalah kawasan lahan basah berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO, sehingga perlindungannya bersifat wajib dan tidak boleh ditawar.
“Kalau itu memang lahan basah sudah nggak bisa ditawar-tawar lagi itu. Apalagi (seperti Jatiluwih) sudah diakui UNESCO khan. Jadi, itu mesti harus diamankan,” tegasnya.
Aturan Jelas, Penegakan Lemah
Oka Antara menyebut pelanggaran tata ruang tidak bisa dipandang ringan mengingat UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Perda RTRW Provinsi Bali sudah dengan jelas menegaskan perlindungan kawasan pertanian produktif berbasis subak. Komitmen ini semakin diperkuat oleh Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru.
Namun lemahnya pengawasan masih terlihat, salah satunya di Karangasem. Oka mengungkapkan lahan basah di wilayahnya turun dari 14,5% pada 2014 menjadi sekitar 8% saat ini. “Nah ini kalau nggak tegas khan gini, kita nggak segan-segan akan kita laporkan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kecenderungan pembangunan yang mengorbankan nilai budaya demi investasi.
“Investor oke, welcome. Tapi kjan dia harus menghormati budayanya orang Bali. Jangan sampai dia datang ke Bali, dia bawa budayanya sendiri,” terangnya.
Jatiluwih dalam Ancaman Serius
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, sebelumnya sudah meminta Pemkab Tabanan menindak tegas bangunan ilegal di kawasan WBD Subak Jatiluwih. Saat sidak, DPRD Tabanan menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata ilegal serta pembangunan baru yang berdiri ditengah sawah dan mengambil badan jalan. “Saya minta segera ditertibkan kalau itu melanggar agar dibongkar,” tegas Arnawa.
Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang dibentuk Pemkab Tabanan pada 2025 juga telah menemukan pelanggaran mulai dari titik nol jalur hijau hingga kawasan Batukaru yang merupakan bagian dari lansekap WBD Catur Angga Batukaru.
Sorotan Akademisi dan Pejabat Nasional
Kerusakan tata ruang dan lahan subak Jatiluwih juga menuai perhatian dari akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga tokoh pariwisata. Di tingkat nasional, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menekankan perlunya pembenahan tata ruang untuk mengatasi overtourism, pelanggaran izin usaha, dan maraknya pembangunan liar.
Luhut mengingatkan bahwa pembenahan tata ruang adalah kunci keberlanjutan pariwisata. “Pertumbuhan ekonomi tidak akan berarti bila kita tidak serius membenahi Bali,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan Terus Berjalan
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, turut menyoroti alih fungsi sawah akibat rendahnya kesejahteraan petani. Ia mendorong penerbitan Perda yang menjamin pembelian hasil bumi lokal agar petani bisa mempertahankan lahannya.
“Setahu saya jumlah produksi beras kita masih surplus. Yang perlu dipertahankan itu sawah di daerah padat penduduk dan dataran rendah agar masih ada resapan air,” jelasnya.
Data BPN Provinsi Bali menunjukkan Bali kehilangan 6.521,81 hektare sawah (9,19%) sepanjang 2019–2024.
Tuntutan: Penegakan Tegas Sekarang, Sebelum Terlambat
Dalam konteks penurunan luas lahan basah, tekanan masyarakat, dan risiko pencabutan status WBD UNESCO, DPRD Bali memastikan penegakan tata ruang harus dilakukan tanpa kompromi.
Arah pembangunan Bali, berdasarkan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun Era Baru, disebut sudah jelas. Persoalannya adalah implementasi dan ketegasan penegakan. (red).



