BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Sorotan Publik Soal “Proyek Siluman” Tahura, PUPR Denpasar Klaim Papan Informasi Sudah Terpasang

Jbm.co.id-DENPASAR | Proyek penataan kawasan sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Sidakarya, Denpasar Selatan, sempat menjadi sorotan publik usai disebut tidak memiliki papan informasi proyek.

Isu “Proyek Siluman” pun muncul di ruang publik serta media sosial hingga memicu pertanyaan berbagai tokoh dan warganet Bali.

Foto: Pemerintah Kota Denpasar memberikan klarifikasi resmi atas proyek penataan kawasan sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar memberikan klarifikasi resmi. Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan bahwa pengerjaan tersebut bukan berada di dalam kawasan hutan mangrove Tahura, melainkan pada sempadan sungai yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

“Penataan itu bukan masuk kawasan Tahura. Yang kami kerjakan adalah penataan sempadan sungai. Lokasinya sudah kami kaji secara teknis,” kata Artha Jaya, Rabu, 3 Desember 2025.

Ia menjelaskan, rencana penanganan kawasan tersebut berasal dari usulan desa adat yang awalnya diajukan kepada Balai Wilayah Sungai (BWS). Namun karena keterbatasan anggaran, usulan kemudian diarahkan ke Pemkot Denpasar dan diproses melalui pengusulan resmi.

“Usulan awal dari desa adat disampaikan ke BWS. Karena BWS tidak memiliki dana, maka diarahkan ke pemerintah kota. Akhirnya kami kaji dan ditindaklanjuti,” urainya.

Foto: Pemerintah Kota Denpasar memberikan klarifikasi resmi atas proyek penataan kawasan sekitar Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Menurut Artha Jaya, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) terkait mitigasi banjir dan penataan sempadan sungai bersama desa adat setempat serta seluruh tahapan telah melalui prosedur administrasi yang sesuai dan mendapatkan pendampingan kejaksaan.

“Kami tidak bekerja sembarangan. Semua dokumen lengkap, termasuk PKS. Pelaksanaan juga mendapatkan pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya.

Klaim Papan Informasi Proyek Sudah Dipasang di Dua Titik

Menanggapi tudingan tidak adanya papan proyek, Artha Jaya membantah. Ia memastikan papan informasi terpasang di dua lokasi, baik di bagian depan maupun belakang proyek.

“Ada papan proyeknya. Dua titik malah. Kalau dari jalan memang kurang terlihat, tapi kalau masuk ke lokasi bisa dilihat langsung,” ujarnya.

Pembatasan akses lokasi dinilai sebagai langkah pengamanan proyek percepatan yang sebelumnya sempat mengalami kasus pencurian material.

“Bukan dilarang tanpa alasan. Ini proyek percepatan. Kami mengantisipasi kejadian seperti pencurian material. Desa adat setempat ikut membantu pengamanan di lapangan,” terangnya.

Dalam informasi yang disampaikan, papan proyek menunjukkan pekerjaan “Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan, Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya” senilai Rp19,4 miliar dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, bersumber dari APBD Denpasar.

Bahkan, kini terpasang papan tambahan bertuliskan Alat Berat Normalisasi Tukad Ngenjung. “ni biar masyarakat tau pak seblahnya ini akan dibuat akses penurunan alat berat untuk kedepannya perlu Pengerukan Tukad Ngenjung,” ujarnya.

“Kami terbuka supaya tidak ada informasi simpang siur di masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi proyek tersebut karena kekhawatiran menyentuh kawasan hutan mangrove Tahura yang berfungsi vital sebagai pelindung pesisir selatan Bali dari abrasi serta mitigasi bencana seperti gempa dan tsunami. Kekhawatiran itu turut mengemuka seiring meningkatnya kasus kerusakan hutan yang disebut berkontribusi pada banjir di sejumlah wilayah.

Pemkot Denpasar memastikan setiap penataan infrastruktur di kawasan sekitar Tahura tetap memperhatikan tata ruang, kelestarian lingkungan, serta prinsip keterbukaan informasi publik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button