Sinergi Imigrasi dan Bea Cukai Atambua Bongkar 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp12,3 Miliar

Jbm.co.id-ATAMBUA | Sinergi pengawasan di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil nyata. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menegaskan efektivitas penindakan terpadu melalui pengungkapan jaringan rokok ilegal berskala besar, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua, Selasa, 16 Desember 2025.
Kemudian, aparat mengumumkan pengamanan 11 juta batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro berpita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,3 miliar.
Keberhasilan operasi ini berawal dari pengawasan intensif Imigrasi Atambua. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, memaparkan bahwa penindakan bermula dari penangkapan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China, pada 4 Desember 2025.
Dari pengembangan informasi dan bukti awal tersebut, Bea Cukai Atambua bersama Polres Belu melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi pergudangan yang menjadi tempat penimbunan dan dugaan distribusi rokok ilegal.
Langkah terkoordinasi lintas instansi ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi.
“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” kata Fadjar.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menekankan pentingnya pengelolaan perbatasan yang terintegrasi.
“Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan orang asing dan lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian dan personel kami dalam operasi bersama ini membuktikan bahwa kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan, harus ditangani dengan pendekatan kolaboratif dari hulu ke hilir,” paparnya.
Atas pengungkapan tersebut, tiga tersangka WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dijerat pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara.
Disisi keimigrasian, Kanim Atambua juga tengah mengkaji sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan. Operasi gabungan ini menegaskan komitmen kuat aparat di perbatasan: mempersempit ruang gerak kejahatan lintas negara melalui sinergi penegakan hukum yang solid dan berkelanjutan. (red).




