Berita

Proyek Bagunan Toko Moderen Berjaringan di Desa Yehembang Diduga Bodong

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Proyek pembangunan gedung/toko yang berlokasi di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di dekat jembatan Yehembang, Banjar Balai Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dipertanyakan sejumlah pihak.

Pasalnya, pembangunan gedung/toko tersebut diduga bodong alias belum memiliki ijin apapun. Saat ini pengerjaannya sudah mulai tahap pengecoran beton pada bagian atas bangunan.

Dari informasi sejumlah warga, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut akan digunakan untuk toko moderen berjaringan (Indomaret). Bangunan tersebut informasinya milik seorang pengusaha asal Tabanan.

Advertisement

Pihak pemilik bangunan juga memperkerjakan sejumlah tenaga asal Jawa Timur. Beberapa pekerja yang dimintai keterangan terkait perijinan, mengaku tidak tahu menahu. Mereka hanya bekerja menyelesaikan bagunan dengan upah harian Rp 140 ribu per hari untuk tenaga tukang.

“Kalau masalah ini kami tidak tahu pak, kami hanya buruh yang dibayar harian. Nama pemilik juga kami tidak tahu, katanya sih orang dari Tabanan,” ujar salah satu pekerja, Senin (22/5/2023).

Sementara itu Perbekel Yehembang I Made Semadi dikonfirmasi terkait pengerjaan bangunan tersebut membenarkan nantinya untuk toko moderen berjaringan (Indomaret).

Menurutnya, pemilik telah memiliki ijin berbasis OSS dan untuk ijin PBG menurut Semadi masih dalam proses pengajuan. Pihaknya juga sudah melaporkan kepada pihak Kabupaten (Dinas PUPR Jembrana) untuk melakukan pengecekan bangunannya.

Sementara informasi dari salah satu Staf Dinas Perijinan Pemkab Jembrana, pemilik bangunan yang sedang dikerjakan tersebut belum ada mengajukan permohonan ijin apapun. Semestinya sebelum membangun, pemilik harus mengurus KPPR terlebih dahulu untuk selanjutnya mengurus ijin PBG (ijin mendirikan bangunan)

Disisi lain Kadis PUPRPP Jembrana I Wayan Sudiarta dikomfirmasi melalui telpon mengaku belum mengetahui adanya pembagunan gedung/toko untuk Indomaret tersebut.

“Nanti saya akan coba cek, karena saya belum mengetahui pembangunan itu, termasuk perijinannya,” ujarnya.

Sudiarta mengatakan, pemilik bagunan sebelum membangun semestinya harus mengurus ijin KPPR terlebih dahulu, baru selanjutnya mengurus ijin mendirikan bagunan (PBG). Tanpa kedua ijin tersebut, pemilik belum bisa mendirikan bangunan.

Hal senada juga disampaikan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait pengerjaan bangunan untuk Indomaret tersebut, Bupati Tamba mengaku tidak mengetahuinya karena belum ada laporan sama sekali.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button