Setelah Lapor Polda Bali, Gedung Museum Agung Pancasila Kembali Dilaporkan ke DPR RI Akibat Dibangun di Badan Jalan

Jbm.co.id-DENPASAR | Pembangunan Gedung Museum Agung Pancasila yang memakai badan jalan telah dilaporkan ke Polda Bali, tapi dinilai belum menemukan kejelasan.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke DPR RI lewat pengaduan masyarakat, agar segera mendapatkan kepastian penegakan hukum.
Sesuai prinsip dasar, seharusnya pembangunan tidak menganggu hak masyarakat umum, apalagi sampai membangun di badan jalan atau badan sungai yang merupakan fasilitas umum.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka aturan perundang-undangan tidak ada lagi yang ditaati, sehingga semua pihak bakal mencontoh pelanggaran yang dibiarkan, lantaran kedekatan hubungan antara penguasa dengan pemilik bangunan.
Untuk itu, Walikota Denpasar diminta harus bekerja mengambil keputusan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku, bukan karena persaudaraan.
Mengingat, kebijakan politik bukanlah kebijakan hubungan persahabatan atau persaudaraan, namun kebijakan Pemerintah membutuhkan keberlanjutan buat masa depan anak cucu kedepan.
Terlebih lagi, DPR RI sebagai lembaga terkait yang memiliki kewenangan, seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya wajib memberikan pengayoman kepada masyarakat atas praktek kesewenangan.
“Laporan masyarakat ke DPR RI ini sepatutnya segera ditindaklanjuti, agar tidak terus menerus terjadi pembiaran pelanggaran di Kota Denpasar Bali,” kata Anak Agung Susruta Ngr. Putra dari Puri Gerenceng Pemecutan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 27 April 2025. (red/tim).