Rudenim Pusat Tanjung Pinang Deportasi WNA Nigeria, Setelah Dideteni 5 Tahun

Jbm.co.id-TANJUNG PINANG | Seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UFE (35 tahun) dideportasi Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Rabu, 5 Pebruari 2025.
Mengingat, WNA asal Nigeria telah dideteni di Rudenim Pusat Tanjung Pinang selama 5 tahun lebih.
Warga Negara Asing asal Nigeria tersebut telah menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjung Pinang sejak tahun 2019.

UFE tiba di Soekarno Hatta dari Bandara Motale Mohammed Lagos Nigeria menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan Visa Kunjungan tanggal 7 September 2017 yang tujuannya berbisnis pakaian.
Selama proses pendetensian, pihak Rudenim Pusat Tanjung Pinang telah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mempercepat pemulangan UFE yang menghadapi kendala keuangan, keluarga yang bersangkutan tidak mampu untuk menyediakan tiket kembali kenegara asalnya sebagai persyaratan pendeportasiannya.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang Rakha Sukma Purnama membenarkan, bahwa UFE dideteni semenjak 5 Maret 2019, setelah diserah terimakan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, karena yang bersangkutan tinggal di Indonesia melebihi dari Ijin Tinggalnya.
Pendeportasian ini baru bisa dilakukan, setelah keluarganya di Negeria baru bisa menyediakan Akomodasi pemulangan UFE kembali ke Nigeria.
“UFE dideportasi dengan maskapai Ethiopian Airlines ET 629 dengan tujuan akhir Nigeria, Kamis 4 Februari pukul 20.45 WIB,” ujar Rakha.
Sebelum dideportasi, UFE diantar ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna penerbitan ETC (Emergency Travel Certificate) sebagai Dokumen perjalanan yangbersangkutan kembali kenegaranya.
Proses deportasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Rudenim Pusat Tanjung Pinang dan Perwakilan Negara Nigeria.
“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan hak bagi para deteni, sambil memastikan proses deportasi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Rakha Sukma Purnama.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto di tempat terpisah, mengatakan turut memberikan apresiasi terhadap Pendeportasian tersebut.
“Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan oleh Rudenim Pusat Tanjung Pinang untuk mempercepat pemulangan WN asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Pendeportasian. Kami akan terus memastikan proses pendeportasian berjalan lancar hingga proses pengenaan pencekalan setelah proses pendeportasian dilaksanakan,” tutupnya. (red/tim).