Dua Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya DPO Polda Bali
JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Dua pelaku penyelundupan penyu hijau berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana, masing-masing Selamet Khoironi (23) asal Kelurahan Loloan Barat dan H. Moh Thoiyibi (50) asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda, Selamet Khoironi ditangkap di depan salah satu rumah makan yang berlokasi di jalan Mayor Sugiayar, Kelurahan Pendem, Jembrana berikut 18 ekor penyu hijau yang diangkut memggunakan kendaraan pik-up. Sementara H. Moh Thoiyibi ditangkap di depan Polsek Mendoyo.
Bahkan tersangka H. Moh Thoiyibi merupakan DPO Polda Bali. Disamping itu, kasus hukum sebelumnya yang menjerat tersangka H. Moh Thoiyibi belum inkrah lantaran JPU Kejari Jembrana mengajukan kasasi ke MA.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor penyu hijau dengan tujuan Denpasar.
“Penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan mobil pickup DK-8658-WF dengan pengawalan mobil fortuner DK-1146-QW,” terangnya, Kamis (18/5/2023).
Pelaku Selamet Khoironi merupakan sopir mobil pickup. Ditangkap saat melintas di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, jalur utama Denpasar-Gilimanuk pada hari Senin (15/5/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
“Sedangkan tersangka H. Moh. Thoiyibi,
pengemudi mobil fortuner ditangkap di depan Polsek Mendoyo karena berusaha kabur,” imbuh AKBP Dewa Juliana.
Keduanya menurut Kapolres Jembrana telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Jembrana.
Dari kedua pelaku penyelundupan penyu hijau kata Kapolres Juliana, tersangka H. Moh Thoiyibi merupakan DPO Polda Bali sejak bulan Agustus 2022 lalu. Yang bersangkutan menjadi DPO dalam kasus yang sama yakni pengiriman penyu.
Terhadap tersangka Selamet Khoironi kata Kapolres, ia mengaku hanya diminta untuk mengemudikan mobil pickup tujuan Denpasar dengan upah 1 juta rupiah. Mobil pickup berisi penyu diambil di areal perkebunan pinggir sungai di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 yo pasal 56 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
Sementara itu Kepala Balai KSDA Bali, Agus Budi Santosa memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian khususnya Polres Jembrana. Karena untuk kesekian kalinya telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan penyu sebagai satwa dilindungi undang-undang.
Ke 18 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan tersebut telah dilepasliarkan, Kamis 18 Mei 2023. Pelepasliaran 18 penyu hijau juga dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Ni Wayan Mearthi, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan mewakili Kajari Jembrana, Sekda Jembrana Made Budiasa, Kepala OPD, KPH Bali Barat, para camat dan masyarakat umum.(ded)