BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPolri

Press Release, Polres Tabanan Ungkap Kasus Curanmor

Jbm.co.id-TABANAN | Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memimpin Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Loby Polres Tabanan, Senin, 3 Juni 2024.

Disebutkan, Kasus Pencurian Sepeda Motor telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan, pada 31 Mei 2024.

Saat Press Release, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Seltim, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was.

Advertisement

Kapolres Tabanan mengungkapkan, jumlah kasus yang diungkap sebanyak 13 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang, diantaranya 2 orang tertangkap dan 2 orang masih DP.

“Adapun barang bukti, antara lain, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Genio warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna hitam putih, 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam, 1 (satu) unit SPM Honda CRF warna hitam merah, 1 (satu) unit SPM Honda Supra warna hitam, 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna hitam dof, 1 ( satu ) unit SPM honda scoopy warna putih, 2 (dua) unit Helm merk Ink Freedom, Kunci letter T dan Plat Nomor Kendaraan,” rincinya.

Foto: Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memimpin Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Loby Polres Tabanan, Senin, 3 Juni 2024.

Sementara itu, Kronologis Pengungkapan Kasus ini, diawali saat tersangka atas nama Yakin (umur 23 tahun, laki-laki, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim) diamankan berdasarkan Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Kapolsek Seltim dan anggota Polsek Seltim di perumahan daerah Banjar Dukuh Pulu Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Seltim, Kabupaten Tabanan.

Pada saat itu, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabanan berhasil metemukan 5 unit SPM berbagai jenis tanpa plat nopol dan dalam keadaan kunci jebol, beberapa plat nopol Jawa dan kunci leter T yang didalam rumah tersebut juga ditemukan seorang yang bernama Yakin.

Kemudian Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Muhammad Said Husin, S.I.K., dan Kanit 1 Reskrim IPDA I Wayan Supartawan, S.Sos., beserta tim Opsnal Satreskrim Polres bergabung bersama Unit Reskrim Polsek Seltim, Unit Reskrim Polsek Kerambitan dan Unit Reskrim Polsek Kota Tabanan langsung mendatangi TKP.

Ditambahkan Kapolres Tabanan, pada saat dilakukan interogasi, pelaku awalnya tidak mengakui ada melakukan perbuatan pencurian Sepeda Motor. Namun, pelaku mengakui, bahwa mempunyai teman yang tinggal di perumahan BTN Puspa Asri Residence yg berlokasi di Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Seltim, Tabanan.

Kemudian, Tim Gabungan langsung mengarah ke perumahan tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, tidak ada orang didalam rumah tersebut. Namun didalam rumah ditemukan kunci leter T dan 2 ( dua) Sepeda Motor, yaitu Honda beat warna hitam dof dan SPM Supra warna hitam beserta 2 helm merk ink freedom dam KYT warna abu-abu. Kemudian, semua barang bukti tersebut beserta pelaku diamankan ke Polres Tabanan.

“Modus Operandi, Pelaku mengambil Sepeda Motor dengan menggunakan kunci palsu. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun,” tegasnya.

Untuk Tersangka Bahul (umur 23 th, Laki-Laki, Tidak Bekerja, Probolinggo, Jatim), setelah mengamankan pelaku Yakin dan barang bukti ke Polres Tabanan, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang mencurigakan yang dalam kondisi basah kuyup menggunakan sarung terlihat di sekitaran Perumahan Puspa Asri Residence di Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Seltim, Tabanan.

Lalu, ditindaklanjuti informasi tersebut, yang kemudian Tim Gabungan kembali meluncur ke perumahan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama Bahul ke Polres Tabanan.

“Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap kedua pelaku atas nama Yakin dan Bahul, dimana kedua pelaku mengakui semua perbuatanya,” jelasnya.

Modus Operandinya disebutkan Pelaku mengambil Sepeda Motor menggunakan kunci palsu dan Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. Sementara, Tersangka Emat alias Cak Mat masih DPO.

Untuk Tersangka Kamal alias Cak Kamal masih DPO.

“Adapun tempat Kejadian Perkara total 13 TKP (12 Wilkum Polres Tabanan dan 1 di Wilkum Polresta Denpasar).

“Untuk TKP rinciannya sebagai berikut:
1. Kecamatan Tabanan.
a. Disebuah rumah Kos di Jalan Beo, Banjar Pasekan, Desa Dajan Peken, Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam berhasil diamankan, Laporan Polisi Nomor LP/B/25/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tertanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

b. Di sebuah rumah Kos di Jalan Pulau We, Banjar Taman, Desa Gubug, Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dalam pencarian. Laporan Informasi Nomor LI/33/V/2024/Reskrim tanggal 27 Mei 2024, yang melakukan Tersangka Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

2. Kecamatan Kediri.
a. Di sebuah rumah Kos di Jalan Pulau Bawean, Desa Kediri, SPM Honda Genio warna hitam berhasil diamankan. Laporan Polisi Nomor LP/B/26/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka Yakin dan Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal dan Cak Mat sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

b. Di sebuah rumah Kos di Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Sepeda Motor Honda Scoopy warna hitam putih berhasil diamankan. Laporan Polisi Nomor LP/B/27/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, yang melakukan Tersangka Yakin dan Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal dan Cak Mat sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

3. Kecamatan Kerambitan.
a. Di parkiran depan ruko di Banjar Bangkiang Mayung, Desa Meliling, Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam berhasil diamankan. Laporan Polisi NomorLP/B/28/V/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali tanggal 31 Mei 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi serta Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

b. Di parkiran depan Klinik Putra Husada Medika di Banjar Dinas Mandung, Desa Sembung Gede, Sepeda Motor Honda Scoopy warna Cokelat Krem dalam pencarian. Laporan Informasi Nomor LI/23/V/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

c. Di sebuah gang di Banjar Dinas Samsam, Desa Kerambitan, Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dalam pencarian. Laporan Informasi Nomor LI/16/IV/2024/Reskrim tanggal 04 April 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi) dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

4. Kecamatan Selemadeg Timur.
a. Di pinggir jalan di Banjar Dinas Tegal Mengkeb Kaja, Desa Tegal Mengkeb, Sepeda Motor Honda Beat warna hitam berhasil diamankan. Laporan Informasi Nomor LI/07/V/2024/Reskrim tanggal 15 Mei 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

b. Di sebuah garase rumah di Banjar Dinas Pondok Kaja, Desa Gadungan, Sepeda Motor Honda Beat warna biru hitam dalam pencarian dan Honda CRF warna hitam dalam pencarian. Laporan Informasi Nomor LI/09/V/2024/Reskrim tanggal 19 Mei 2024, Tersangka Yakin dan Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal dan Cak Mat sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

c. Di pinggir jalan di Banjar Kelecung Kelod, Desa Kelecung, Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih berhasil diamankan. Laporan Informasi Nomor LI/08/V/2024/Reskrim tanggal 19 Mei 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

d. Di sebuah garase di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati, Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam dalam pencarian. Laporan Informasi Nomor LI/04/IV/2024/Reskrim tanggal 01 April 2024, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB.

e. Di pinggir jalan di Banjar Bantas Tengah Kelod, Desa Bantas, Sepeda Motor Honda Supra warna hitam berhasil diamankan, korban belum membuat Laporan, Tersangka Cak Mat diambil pada saat tersangka kabur dari BTN Karania Graha, Banjar Dinas Dukuh Puluh, saat diadakan Operasi Yustisi menuju ke BTN Puspa Asri Residence, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, untuk memberitahu Cak Kamal dan Bahul, kemudian Sepeda Motor tersebut ditinggalkan disana.

5. Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar (Wilkum Polresta Denpasar), berupa 1 (satu) unit Honda CRF warna hitam strip merah, Tersangka Bahul sebagai pengantar dan pemantau situasi dan Cak Kamal sebagai eksekutor dan yang membawa BB,” rincinya.

Selain itu, dijelaskan lagi, bahwa Sepeda Motor yang belum berhasil diamankan sudah dikirim ke Jawa dengan menggunakan mobil Mitsubishi L-300 warna hitam yang diambil oleh seorang yang bernama Supriadi alias Kang Sup, yang pengambilan dilakukan dalam beberapa tahap, baik itu di BTN Karania Graha, Banjar Dinas Dukuh Puluh dan BTN Puspa Asri Residence, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas.

“Tersangka Cak Mat dan Cak Kamal tinggal di BTN Karania Graha Blok C No. 12, Banjar Dinas Dukuh Puluh, Kecamatan Seltim, sejak bulan Desember 2023 menyewa dari warga bernama I Made Murtika yang tinggal di Daerah Dalung, Badung,” tambahnya.

Kemudian bulan Februari 2024, disebutkan, tersangka Bahul dan Yakin datang dari Jawa, sempat tinggal berempat di rumah tersebut selama beberapa hari, selanjutnya oleh Cak Mat, Cak Kamal dan Bahul dipindahkan ke BTN Puspa Asri Residence, Banjar Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Seltim, menyewa dari seorang warga yang tidak terdata namanya.

“Berdasarkan daerah asal, keempat tersangka asal Jawa, sedangkan motif pelaku masalah ekonomi,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button