Jbm.co.id-DENPASAR | Polresta Denpasar yang dipimpin oleh Kanit Turjagwali Iptu I Wayan Warda,S.H., dan Kasi Patwas I Gede Eka Prajna Priantara, SSIT., MSI., melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban parkir liar di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo, Denpasar, Selasa, 26 Maret 2024.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar, TNI/PM, Satpol PP Denpasar dan Dishub Kota Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Cargo.
“Adapun jenis kendaraan yang ditemukan termasuk roda dua sebanyak 22 kendaraan, mobil berpenumpang sebanyak 2 kendaraan, Pickup sebanyak 2 kendaraan, dan Truck sebanyak 2 kendaraan,” rincinya.
Dalam upaya meminimalisir kemacetan di jalur tersebut, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan parkir kendaraan di tempat-tempat yang dilarang.
“Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi kemacetan yang sering terjadi di sepanjang jalur tersebut,” terangnya.
Disebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah, dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas di Kota Denpasar.
“Dengan kerjasama antara berbagai instansi terkait, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan lancar bagi masyarakat Denpasar,” tutupnya. (red).