Polres Tabanan Terima Tim Bidkum Polda Bali Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Jbm.co.id-TABANAN | Dalam rangka upaya optimalisasi meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan, Polres Tabanan menerima Tim Bidkum Polda Bali, untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, yang bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Selasa, 26 Maret 2024.
Tim Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., jabatan Kaur Luhkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali selaku Ketua Tim)., AKP Ni Putu Meipin Ekayanti, S.H., M.H., jabatan Kaur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali selaku Anggota Tim, Penata TK I Titin Syami, jabatan P.S. Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali sebagai Anggota Tim, Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini, jabatan P.S. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali selaku Anggota Tim.
Sedangkan, dari Polres Tabanan Kabag SDM Polres Tabanan Kompol I Kadek Ardika, S.Sos., M.H., Kasikum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H., bersama anggota Sikum Polres Tabanan, Personel Polres Tabanan dan Polsek jajaran yang terseprin berjumlah 50 (lima puluh ) orang.
Kabag SDM Polres Tabanan pada intinya menyampaikan terima kasih kepada Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali beserta Tim telah hadir di Polres Tabanan, dalam rangka memberikan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, agar personel Polres Tabanan mengikuti dengan dengan baik kegiatan ini.
“Kita harapkan semua lebih mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kewenangan Polri dalam penyelidikan kasus sektor jasa keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi,” terangnya.
Kabidkum Polda Bali yang disampaikan oleh Ketua Tim dan sambutan Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali, pada intinya menyatakan, bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personel Polres Tabanan tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta Penegakan Hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Disambung oleh Tim Bidkum Polda Bali, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H., menyebutkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan.
Diharapkan, para peserta Luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yang diberikan, sehingga dapat menjadi pedoman dlm pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam penjabarannya. (kyn).




