Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Resmi, Pelaku Usaha di Pacitan Ajak Berantas Peredaran Rokok Bodong
"Peredarannya masih sangat masif di Pacitan. Baik SKM maupun SKT. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi industri yang patuh terhadap ketentuan cukai"

Pacitan,JBM.co.id- Masih maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Pacitan menjadi perhatian serius pelaku industri rokok legal. Kondisi ini dinilai tidak hanya berdampak pada penurunan kinerja usaha pabrik resmi, tetapi juga berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Salah satu pemilik pabrik rokok resmi di Pacitan, Widarto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini peredaran rokok ilegal masih berlangsung secara masif, baik dalam bentuk sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret kretek tangan (SKT). Bahkan, intensitas peredarannya dinilai semakin meningkat.
“Peredarannya masih sangat masif di Pacitan. Baik SKM maupun SKT. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi industri yang patuh terhadap ketentuan cukai,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Widarto, yang akrab disapa Wiwit, menjelaskan bahwa rokok tanpa cukai tersebut diduga berasal dari berbagai sumber, mulai dari produksi lokal di luar daerah hingga indikasi produk impor ilegal. Dari pengamatannya, rokok ilegal jenis SKM mendominasi pasar dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi.
“Selisih harganya bisa sampai tiga perempat lebih murah. Untuk SKT juga ada, dan jumlahnya relatif besar,” jelasnya.
Menurut Wiwit, perbedaan harga tersebut menjadi faktor utama pergeseran konsumsi masyarakat. Padahal, secara regulatif, pita cukai berfungsi sebagai instrumen pengendalian sekaligus kontribusi industri hasil tembakau terhadap pembangunan nasional, termasuk pembiayaan layanan publik dan kesehatan.
Ia menambahkan, distribusi rokok ilegal kini memanfaatkan berbagai saluran, mulai dari perdagangan daring hingga distribusi konvensional melalui jasa kurir. Nilai perputaran transaksi tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Bagi pabrik resmi, ini sangat terasa dampaknya. Omset terus menurun, sementara produsen dan pengedar rokok ilegal masih dengan mudah menjalankan usahanya,” tuturnya.
Dalam perspektif regulasi, peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain sanksi pidana dan denda, praktik ini juga mengganggu iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Oleh karena itu, Wiwit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Masyarakat yang mengetahui adanya rokok tanpa cukai diharapkan tidak ragu melaporkannya kepada pihak berwenang. Ini bukan semata soal bisnis, tetapi juga upaya bersama menjaga penerimaan negara dan keberlangsungan industri yang taat aturan,” pungkasnya.
Dari pendekatan edukatif dan pengawasan yang konsisten, diharapkan kesadaran publik terhadap pentingnya konsumsi produk legal dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil dan berkesinambungan.(Red/yun).



