BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

Pemprov Bali dan Kementerian Investasi Sepakati Pengendalian Penanaman Modal, Gubernur Koster Tegaskan Investasi di Bali Harus Berkualitas

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Bali bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan arah investasi di Bali tetap berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Penandatanganan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu, yang mewakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis, 22 Januari 2026.

Gubernur Wayan Koster menyambut baik nota kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum strategis dalam pembangunan Bali ke depan.

Menurutnya, investasi tidak boleh semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, namun harus sejalan dengan arah pembangunan Bali yang berlandaskan keberlanjutan.

Pembangunan Bali, lanjut Koster, dilaksanakan berdasarkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yakni menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, secara sekala dan niskala.

Dalam konteks itu, Koster menekankan bahwa penanaman modal di Bali harus dikendalikan dan diarahkan agar mendukung nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui nota kesepakatan ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur Koster juga mendorong investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada masyarakat lokal, agar kehadiran investor tidak merusak tatanan alam dan sosial Bali, melainkan memperkuat daya dukung lingkungan serta ekonomi kerakyatan.

“Dengan pengendalian dan pengawasan penanaman modal yang terintegrasi dan berkelanjutan, kami meyakini bahwa investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk terus memperbaiki tata kelola investasi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ditetapkan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko telah membawa perubahan yang signifikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah terutama dalam hal pengawasan investasi. Disamping itu terdapat penyempurnaan sistem perizinan berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, terintegrasi lewat OSS dan membuka kepastian hukum melalui penerapan SLA (Service Level Agreement), penghapusan syarat ganda, restrukturisasi dan adanya sanksi administrasi yang jelas,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu mengapresiasi capaian realisasi investasi Bali sepanjang Januari–Desember 2025 yang mencapai Rp 42,8 triliun. Capaian tersebut dinilai mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap Bali.
Namun di balik angka tersebut, Pasaribu mengungkap sejumlah persoalan serius terkait Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali.

Salah satunya adalah penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), khususnya KBLI 68111 sektor real estate yang digunakan untuk membangun vila diatas lahan sewa, namun di lapangan beroperasi sebagai akomodasi wisata jangka pendek atau hunian pribadi.

Persoalan lainnya adalah masuknya warga negara asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran. “Harusnya hal ini tidak terjadi, dan UMKM mestinya dimanfaatkan oleh warga lokal,” tegas Wamen Pasaribu.

Selain itu, ia juga menyoroti pelanggaran legalitas dan administrasi, seperti PMA yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum Rp 10 miliar, tidak memiliki persetujuan lingkungan, hingga belum mengantongi sertifikat berstandar terverifikasi. Praktik manipulasi status perusahaan melalui penggunaan nama WNI sebagai pemegang saham (nominee sistemik), penggunaan virtual office tanpa aktivitas usaha riil, hingga pembangunan vila dan beach club di kawasan suci, sempadan pantai, serta lahan sawah yang dilindungi juga menjadi perhatian serius.

Atas kondisi tersebut, Wamen Investasi dan Hilirisasi RI merekomendasikan empat langkah strategis, yakni moratorium terhadap KBLI yang terindikasi melanggar, larangan penggunaan virtual office bagi PMA di Bali, kewajiban modal minimum Rp 10 miliar yang dibuktikan dengan modal disetor, serta pemenuhan seluruh persyaratan perizinan dan batas minimum investasi sebelum kegiatan usaha beroperasi secara komersial. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button