Pemkab Bangli Desak BKSDA Bali Bongkar Bangunan di TWA Suter Tidak Sesuai Perizinan Manfaatkan Kawasan Konservasi

Jbm.com.id-BANGLI | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli secara resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang saat ini berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan, yang dikenal dengan TWA Suter, Jumat, 10 Oktober 2025.
Desakan ini dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha.

Hal tersebut berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi dengan Jenis Kegiatan Penyediaan Jasa Makanan dan Minuman Wisata Alam.
Sejatinya, hak pemegang sertifikat standar hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam yang merupakan milik negara sesuai ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, perizinan tersebut tidak memberikan izin untuk pembangunan Gedung.
Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Suter
Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Bangli juga secara tegas meminta Kepala BKSDA Bali untuk memerintahkan kepada pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE., agar segera melakukan pembongkaran bangunan yang telah didirikan di TWA Suter.

Langkah penegasan ini merupakan komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi agar sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani.
Untuk itu, Pemkab Bangli menunggu respons yang cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali.
“Kami tekankan masa depan TWA Suter sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan bergantung pada kepatuhan ketat terhadap kerangka hukum dan komitmen terhadap konservasi,” tegasnya.(St.Renc).



