
Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang ibu muda berinisial KC memenuhi surat panggilan saksi terkait perkara kasus dugaan penggelapan identitas dan penyembunyian asal-usul kelahiran anak yang dilaporkan suaminya berinisial RSL di Ruang Unit VI/ PPA, Mapolresta Denpasar, Selasa, 21 Juli 2026.
Kuasa Hukum KC, Siti Sapurah, SH., yang akrab disapa Ipung bersama Horasman Diando Suradi, SH., mempertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara yang menjerat kliennya dinilai belum memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Kami pertanyakan penerapan Pasal 401 KUHP dalam perkara ini. Menurut kami, unsur-unsur pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak terpenuhi. Perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan rumah tangga yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/349/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 8 Juni 2026. Pelapor berinisial RSL melaporkan istrinya, KC, atas dugaan menggelapkan identitas dan menyembunyikan asal-usul kelahiran anak mereka yang kini berusia sekitar empat bulan.
Kuasa Hukum Siti Sapurah, SH., yang akrab disapa Ipung bersama Horasman Diando Suradi, SH., menjelaskan bahwa KC dan RSL menikah pada Mei 2025. Setelah menikah, KC diketahui hamil. Namun selama masa kehamilan, hubungan rumah tangga keduanya disebut mengalami berbagai konflik yang membuat KC memilih tinggal terpisah demi menjaga kondisi kandungannya.
Meski tidak lagi tinggal serumah, komunikasi kedua pasangan suami istri disebut masih berlangsung hingga awal Januari 2026. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, KC mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Tidak lama setelah itu, tepatnya pada 14 Pebruari 2026, KC melahirkan seorang bayi laki-laki.
Menurut Kuasa Hukum Ipung, proses persalinan dilakukan di rumah sakit yang berbeda dari rencana sebelumnya karena kontraksi terjadi lebih cepat dan rumah sakit tersebut berada lebih dekat dengan lokasi KC saat itu.
“Anak tersebut lahir dan sejak hari pertama hingga saat ini tetap berada dalam pengasuhan ibu kandungnya. Tidak pernah ada upaya menyembunyikan keberadaan anak,” kata Ipung.
Pihaknya menduga perbedaan lokasi rumah sakit tempat persalinan menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya laporan pidana tersebut.
Tim Kuasa Hukum juga menyoroti status administrasi kependudukan KC yang hingga kini masih tercatat belum menikah dalam dokumen identitasnya.
Menurut Ipung, kliennya tidak pernah menerima salinan akta perkawinan maupun dokumen keluarga yang diperlukan untuk mengurus perubahan status kependudukan dan pembuatan akta kelahiran anak.
“Sampai sekarang klien kami tidak pernah menerima atau menguasai akta perkawinan. Bahkan status pada KTP masih tercatat belum kawin. Akta kelahiran anak juga belum diurus karena dokumen pendukung yang diperlukan tidak dimiliki oleh klien kami,” jelasnya.
Ipung menambahkan, dalam surat keterangan kelahiran yang dimiliki keluarga, nama ibu yang tercantum tetap KC dan tidak terdapat identitas lain yang digunakan.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Ipung mempertanyakan tuduhan penggelapan identitas maupun penyembunyian asal-usul anak sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut mereka, Pasal 401 KUHP pada prinsipnya mengatur tindakan mengubah, menghilangkan, atau menyembunyikan asal-usul seorang anak melalui manipulasi identitas atau pencantuman data yang tidak sesuai dengan fakta dalam dokumen resmi.
“Kalau berbicara penggelapan asal-usul anak, tentu harus ada perubahan identitas atau dokumen resmi yang mencantumkan orang tua berbeda dari fakta sebenarnya. Sampai saat ini kondisi itu tidak ada,” tegas Ipung.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai berlangsung relatif cepat. Mereka menyebut laporan awal berupa pengaduan masyarakat diajukan pada Maret 2026 dan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan telah meningkat ke tahap penyidikan.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta Polresta Denpasar menggelar perkara khusus dengan menghadirkan ahli pidana independen agar konstruksi hukum perkara dapat diuji secara objektif.
“Kami berharap diberikan kesempatan untuk memaparkan secara utuh konstruksi perkara ini serta dilakukan gelar perkara khusus agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif,” ujarnya. Ipung mengaku khawatir proses hukum yang berjalan dapat berdampak terhadap kondisi ibu dan anak yang saat ini masih membutuhkan perlindungan.
Menurut mereka, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum yang dilakukan.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas. Kami berharap penanganan perkara ini tetap mengedepankan keadilan, perlindungan perempuan, dan perlindungan anak,” kata Ipun
Ipung juga menyinggung adanya surat yang disebut diajukan pelapor terkait proses administrasi anak. Menurutnya, setiap tindakan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak perlu dikaji secara hati-hati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap perkara ini dapat dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya dari satu sudut pandang. Hak-hak anak harus tetap menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum KC dan YL (Istri dan Ibu Mertua Pelapor), Siti Sapurah, SH., yang akrab disapa Ipung bersama Horasman Diando Suradi, SH., memaparkan bahwa setelah LP, Kliennya KC dipanggil sebagai saksi dengan dicercar 17 pertanyaan mulai pukul 11.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.
Klien menjelaskan banyak hal tentang waktu melahirkan anak di Rumah Sakit Prima Medika menggunakan KTP belum kawin.
“Kita juga baru tahu, karena klien menceritakan bahwa pemicunya adalah peristiwa di tanggal 11 Desember 2025, dimana saat itu, RSL sebagai Pelapor masih suami dengan Ibu Mertuanya klien saya mendatangi klien saya untuk mengajak kontrol kandungan ke dokter praktek kandungan,” kata Ipung.
Namun, dari klinik pemeriksaan kandungan tidak langsung pulang diajak mampir ke restoran Vietnam Saigon di Renon.
Sesampainya disana, Ibu Mertua berbicara dengan Si Pelapor RSL terkait permintaan tanda tangan KC agar RSL mengeluarkan suratnya. Waktu itu, dikeluarkan satu map warna kuning dengan satu lembar Surat Kuasa.
“Klien saya tidak tahu itu apa, karena dia tidak sempat dikasi membaca surat, Ibu Mertuanya ngomong sudah tanda tangan saja. Itu cuma Surat Kuasa kok untuk mengurus Akta Perkawinan dan mengambilnya,” kata Ipung.
Akhirnya, KC menandatangani Surat Kuasa dengan sudah disediakan Materai Rp 10 ribu diatas Surat Kuasa serta disiapkan pulpen oleh RSL.
Untungnya, usai tandatangan, KC sempat memfoto Surat Kuasa yang ditandatangan, ternyata berbunyi : Pemberi Kuasa adalah kliennya KC memberi Kuasa kepada suaminya RSL untuk mengurus dan mengambil Akta Perkawinan di Catatan Sipil Kota Denpasar. Namun, disana ada Kuasa tercantum yang dianggap aneh sebagai Pengacara/Advokat.
Namun, jika di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan yang terjadi terhadap Surat Kuasa ini, maka yang bertanggung jawab adalah Pemberi Kuasa.
“Jadi, pertanyaan besar saya disini, ada apa dengan Surat Kuasa ini. Kenapa ada skenario untuk memberikan rasa tanggung jawab kepada Pemberi Kuasa artinya jika dia menyalahgunakan otomatis tanggung jawab Pemberi Kuasa. Itu khan tidak masuk akal. Setahu saya semestinya diakhir isinya: Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya demi kepentingan Pemberi Kuasa. Itu malah tidak ada bahasa seperti itu,” tegasnya.
Hal itulah menjadi pemantik kliennya KC hingga saat ini tidak bisa memperlihatkan KTP sudah kawin, karena dia tidak pernah pegang Akta Perkawinan dan juga KK Keluarga yang menyatakan KC sebagai istri RSL.
“Itu yang pertama. Nah, tadi itu pingin diketahui Penyidik dan Penyidik pun sepertinya diam. Kami juga sudah melaksanakan sebagai alat bukti pembanding,” kata Ipung.
Selain itu, ada pertanyaan yang dianggap sedikit menjebak kliennya KC berbunyi apakah benar KC sempat menyatakan kepada bagian administrasi Rumah Sakit Prima Medika Denpasar, bahwa KC itu belum kawin dan tidak punya suami.
Hal tersebut diakui tidak ada seperti itu, lantaran pertama kali kliennya KC itu menyatakan yang mendaftarkan waktu datang ke Rumah Sakit Prima Medika Denpasar adalah Ibu Kandungnya. Sedangkan, Kliennya itu hanya duduk jaraknya 2-3 meter dengan bagian administrasi.
“Pertanyaan terakhir ini menjebak: Apakah ada Saudara menyatakan dengan bagian administrasi bahwa Anda belum kawin, Anda tidak punya suami. Itu tidak ada seperti itu, yang ada itu begini: Anda punya suami dan suami saya tidak ada di Rumah Sakit, itu lho maksudnya, tapi dibuat seolah-olah dia tidak punya suami dan belum kawin. Nah, inilah sebenarnya 2 hal yang dianggap untuk menjerat klien saya,” kata Ipung.
Menariknya, ada lagi pertanyaan yang dijelaskan kliennya KC di Keterangan Tambahan, bahwa kondisi keluarga kliennya KC dengan RSL itu hanya 2 bulan satu rumah dan itupun pisah kamar.
Tragisnya lagi, Pelapor RSL sering mencoba mengancam untuk bunuh diri, jika KC tidak pulang ke rumahnya.
“Jadi, ada pertama percobaan bunuh diri di dalam kamar mandi dan memasukkan kepalanya di bath up. Setelah itu, kliennya KC bertanya Ko ngapain tiba-tiba dia keluar dari kamar mandi bahwa dia itu telanjang bulat sambil merangkak dan menyatakan aku baru habis mau bunuh diri di kamar mandi minum racun sama masukkan kepala saya ke bak mandi, kok saya tidak mati-mati ya. Itu yang pertama. Jadi, klien saya minta pulang,” urainya.
Pada bulan ke-2, kliennya KC juga menyatakan dia pulang karena dia tidak sanggup selama 2 bulan sering bertengkar sampai pendarahan.
“Lagi Pelapor RSL dia naik ke balkon lantai 2 mau terjun kebawah. Nah, itu disaksikan juga sama Ibu dan HRD-nya,” kata Ipung.
Ketiga, lanjutnya RSL naik ke balkon lantai 2 untuk dibujuk dan didamaikan bersama ibu kandungnya KC agar RSL jangan bunuh diri. Selain itu, Ibu Mertuanya RSL memberitahukan KC rencana RSL mau bunuh diri.
“Akhirnya KC bilang jangan bunuh diri dan KC tidak jadi pulang,” tambahnya.
Selanjutnya, Ibu Kandungnya merayu dan membujuk , agar si Pelapor RSL jangan bunuh diri akhirnya dia bisa pulang.
“Itu sudah kita serahkan di BAP yang dua ini. Semoga apa yang tadi dikatakan sama klien saya KC bisa menjadi pemahaman yang sama antara saya sebagai Kuasa Hukumnya dengan Penyidik, bahwa disini tidak ada pelanggaran dan tidak ada kejahatan pidana, tidak ada pemalsuan dokumen serta tidak ada penghilangan asal usul anak. Ini yang kita inginkan karena kenapa menggunakan KTP belum kawin, karena klien saya KC sampai sekarang tidak punya yang namanya Akta Perkawinan dan KK Keluarga, dimana KC dan RSL sebagai suami istri,” tegasnya lagi.
Apalagi, saat BAP, Ipung memohon kepada Penyidik agar dibantu Kliennya KC untuk meminta Akta Perkawinan dan KK Keluarga yang masih dikuasai oleh Pelapor RSL.
“Karena dengan itu, kami akan membantu Klien kami untuk mengurus Akta Kelahiran Anak dimana ibunya adalah KC dan ayahnya adalah RSL. Itu tadi yang kami minta, karena kalau itu tidak dipenuhi, kami tidak bisa ngurus itu darimana kita bisa mengajukan permohonan kelahiran anak jika kami tidak punya dokumen. Itu permohonan saya sama Penyidiknya,” kata Ipung.
Oleh karena itu, Ipung menegaskan pasal 401 tentang penggelapan asal usul anak tidak terpenuhi.
Mengingat, ada 3 unsur alat bukti, yaitu jika seseorang mengakui sebagai anak kandungnya. Kedua, anak kandungnya demi ahli warisnya dan terakhir, ketiga menyebutkan identitas atau asal usul kelahiran.
“Itu jelas nama ibu yang melahirkan adalah KC. Kenapa tidak ada nama orangtua, karena dia itu pasien umum. Pasien Umum di Rumah Sakit manapun pasti tidak pernah mencantumkan nama Bapak Kandungnya kecuali Pasien Asuransi,” terangnya.
Hal inilah semestinya dipahami oleh Penyidik Kepolisian, lantaran KC adalah masyarakat umum bukan ASN tidak harus dicantumkan nama Bapak Kandungnya.
“Saya ada 2 kali tangani pasien dari Rumah Sakit Prima Medika Denpasar, bahwa Akta Kelahiran semuanya tidak ada nama Bapak Kandungnya. Jadi, mohon sama-sama dipahami bahwa Pasien Umum tidak harus dicantumkan nama Bapak Kandungnya,” kata Ipung.
Oleh karena itu, Ipung berharap kedepan kasus seperti ini di-SP3 saja jangan sampai pihak kepolisian menangani perkara yang bukan pidana, tapi dipaksakan menjadi kasus pidana.
“Itu artinya SP3 ini masih banyak kok kasus-kasus lainnya ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Ipung.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, IptuI Gede Adi Saputra Jaya, SH.,MH., menyatakan beberapa perkembangan terkini kasus tindak pidana menggelapkan asal usul anak dengan Pelapor atau Korban berinisial RSL dengan dasar Pengaduan Masyarakat (Dumas) 238 tertanggal 10 Maret 2026 dan Laporan Polisi LPB 238 bulan 6 tertanggal 8 Juni 2026.
Untuk itu, Kasi Humas Polresta Denpasar membenarkan adanya laporan RSL dalam hal ini, Penyidik Polresta Denpasar sudah melaksanakan langkah-langkah terkait diantaranya interogasi.
“Dalam hal ini sebagai pengadu inisial RSL itu tanggal 23 Maret 2026 dan pada bulan April 2026 itu ada pemeriksaan atas 6 saksi dan itu masih berkembang,” terangnya.
Menurutnya, kasus tersebut sementara dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan tidak ada hambatan berarti. Bahkan, Rencana kedepan, Penyidik tetap melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan kasus yang sudah dilaporkan tersebut dan kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor, yaitu istrinya RSL.
“Selanjutnya, dalam hal ini Penyidik juga melakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana terkait dengan dokumen-dokumen yang memang dalam hal ini dilakukan pembuktian terkait dengan asal usul data anak tersebut,” kata Kasi Humas.
Terkait keberatan pihak Terlapor KC, Kasi Humas menegaskan pihaknya melakukan proses mekanisme tetap mengacu kepada Undang-Undang Terbaru KUHP dan KUHAP yang sudah diatur, sehingga pihak kepolisian dapat berproses sesuai prosedur dan sikap kehati-hatian untuk mendapatkan kepastian hukum terkait pelaporan kasus tersebut.
“Jadi, kami tidak akan bisa ibaratkan terlalu prematur kami akan melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai atau tidak berdasar ketentuan Undang-Undang yang telah berlaku,” urainya.
Menurutnya, proses ini akan berjalan sesuai dengan prosedur dan terdapat informasi keterbukaan publik terkait dengan perkembangan melalui proses Penyidik dengan mengirimkan surat SPDP kepada korban terkait perkembangan Penyidikan.
“Setiap pemeriksaan tetap akan disampaikan oleh Penyidik kepada Pelapor,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya tidak ada menerima intervensi atau tekanan dari pihak-pihak terkait kasus tersebut dan tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sudah dipersiapkan oleh Penyidik untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan selanjutnya.
“Sementara informasi yang disampaikan tadi terkait laporan tindak pidana menggelapkan asal usul anak dengan Pelapor atau Korban atas nama inisial RSL. Kami perlu informasi dan koordinasi terkait Saksi Ahli. Jadi, ada beberapa Ahli secara spesifik mengidentifikasi terkait dengan bukti-bukti yang sudah diberikan oleh Pelapor. Kita butuh proses dalam hal ini supaya tidak simpang siur isi berita atau memberikan opini yang tidak benar,” tutupnya. (ace).




