BaliBeritaDaerahKarangasemLingkungan HidupPemerintahan

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Lahan Tukar Guling Mangrove Terindikasi Bodong, BTID Terancam Ditutup

Jbm.co.id-KARANGASEM |  Polemik tukar guling lahan mangrove kembali memanas. Setelah sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT BTID pada 2 Pebruari 2026, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali turun ke lapangan, Rabu, 15 April 2026.

Rombongan dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr.Somvir, serta anggota I Nyoman Budiutama, S.H., Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P, Anak Agung Gede Agung Suyoga, S.H., dan Nyoman Oka Antara, S.H., M.K.n M.A.P serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Peninjauan dilakukan di kawasan Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sebagai lokasi yang disebut sebagai lahan pengganti dalam skema tukar guling.

Namun, hasil temuan di lapangan justru memunculkan indikasi serius yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian prosedur hingga potensi pelanggaran.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H.,M.H., secara tegas menyebut kondisi lahan yang ditinjau masih “abu-abu”  dan belum memiliki kejelasan status hukum.

“Fisik lahannya saja belum jelas, sertifikatnya pun belum ada. Bagaimana bisa ini dijadikan syarat tukar guling?,” tegasnya di lokasi.

Menurut Made Supartha, dalam mekanisme tukar guling, lahan pengganti yang diserahkan kepada pemerintah seharusnya sudah memiliki legalitas yang jelas, termasuk bukti kepemilikan sah berupa sertifikat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan syarat tersebut belum terpenuhi secara tuntas.

Made Supartha juga mempertanyakan asal-usul lahan yang diklaim milik PT BTID, apakah benar berasal dari pembelian sah dari masyarakat atau tidak. Selain itu, muncul kejanggalan ketika kawasan konservasi justru disebut telah lebih dahulu diambil, sementara kewajiban administratif belum diselesaikan.

“Seharusnya diselesaikan dulu kewajibannya. Tidak bisa kawasan konservasi diambil sebelum syarat awal dipenuhi,” ujarnya.

Lebih jauh, Pansus TRAP menegaskan bahwa lahan dalam skema tukar guling tidak boleh berasal dari tanah negara maupun kawasan kehutanan. Jika dalam proses verifikasi ditemukan bahwa lahan tersebut berstatus tanah negara, maka kesepakatan tukar guling dinilai cacat secara prinsip.

“Kesepakatannya jelas, yang diserahkan adalah tanah milik pihak pengembang, bukan tanah negara. Kalau ini dilanggar, tidak bisa dibenarkan,” kata Made Supartha.

Selain persoalan legalitas, kesetaraan nilai lahan juga menjadi sorotan. Pansus TRAP mempertanyakan apakah nilai lahan yang ditukar benar-benar sebanding, serta kejelasan proses pembelian lahan yang disebut telah berlangsung sejak 1995 namun hingga kini belum rampung secara administratif.

“Yang menjadi catatan serius, dalam peninjauan tersebut, perwakilan PT BTID tidak mampu memberikan jawaban yang memadai atas berbagai pertanyaan yang diajukan. Perwakilan mereka tidak bisa menjawab persoalan tukar guling 40,2 hektare ini secara jelas,” paparnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan akan merekomendasikan langkah tegas, termasuk penutupan aktivitas PT BTID, jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses tukar guling. Indikasi lahan pengganti yang belum jelas bahkan disebut berpotensi “bodong”, memunculkan kekhawatiran bahwa Bali bisa dirugikan dalam skema ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyangkut kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan daerah serta menjaga kelestarian lingkungan Bali. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button