Pansus TRAP DPRD Bali Serahkan Rekomendasi Kasus Wisata Ekstrem Kelingking Beach, Gubernur Koster Bakal Bikin Kejutan Masih Rahasia

Jbm.co.id-DENPASAR | Dua proyek wisata ekstrem di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung kini menunggu keputusan akhir dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Apakah lift kaca setinggi 180 meter dan wahana bungee jumping Extreme Park Bali akan dilanjutkan, dibongkar, atau dicarikan solusi lain, semua kini bergantung pada keputusan eksekutif.
Kepastian ini muncul, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyerahkan hasil rekomendasi kepada Gubernur Koster.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack bersama Tim Pansus TRAP di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Selasa, 11 November 2025
Meski dokumen telah diserahkan, isi rekomendasi masih dirahasiakan. Gubernur Koster mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu sebelum mengumumkan keputusan resmi. Ia bahkan menyebut kemungkinan akan ada kejutan terkait langkah selanjutnya.
“Ini sudah ada rekomendasi pansus, nanti saya pelajari. Itulah sedang dikaji,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pembongkaran menjadi opsi, Koster meminta publik bersabar. “Nanti kita kaji dulu. Tunggu dulu,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Bali tidak anti investor, namun yang dicari adalah investor yang taat pada aturan.
Ketua Pansus I Made Supartha, didampingi Wakil Sekretaris Dr. Somvir dan anggota I Gede Harja Astawa, menyatakan bahwa 18 anggota Pansus sepakat menyerahkan rekomendasi secara tertutup kepada Gubernur Koster.
“Kita sudah serahkan tadi rekomendasi. Karena ini kesepakatan rapat kita Pansus seluruhnya, kita serahkan dulu secara tertutup kepada Gubernur Bali, tadi beliau sudah kita dengar juga akan memberikan kejutan. Nanti ketika waktunya sudah harus disampaikan, saya kira tidak terlalu lama,” ujarnya.
Menurut Made Supartha, kerahasiaan ini dilakukan agar tidak menimbulkan kegaduhan sebelum keputusan resmi diambil. “Karena nanti kewenangan eksekutif yang melakukan kegiatan lebih lanjut daripada rekomendasi itu,” jelasnya.
Ia menegaskan evaluasi Pansus mencakup aspek teknis, regulasi tata ruang, kearifan lokal, hingga nilai warisan budaya. “Jangan sampai yang sudah warisan luar biasa dari alam dan daripada leluhur kita ini nanti berubah. Kan itu saya kira pertimbangannya sudah jelas,” katanya.
Menanggapi dugaan pelanggaran, Supartha menyebut indikasi pelanggaran tata ruang sudah tampak jelas. “Ya dekat pantai, dekat jurang kan gitu. Kemudian disana aturannya bagaimana, itu kegiatan yang disana itu secara aturan itu diberikan perlindungan apa tidak. Kan itu semua kita mengacu kepada pertimbangan regulasi. Kalau regulasinya sudah melanggar tidak itu? Iya sudah kelihatan seperti itu,” tegasnya.
Kendati demikian, ia enggan menyebut apakah rekomendasi itu mengarah pada pembongkaran atau penutupan permanen. “Nggak tahu, itu nanti kan biar eksekutif ya,” ujarnya.
Diketahui, Pansus TRAP sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 31 Oktober 2025 dan menemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama pada aspek tata ruang, izin, dan keselamatan. Proyek lift kaca disebut berdiri di zona perlindungan setempat dan hanya berjarak sekitar 15 meter dari tebing, padahal Perda RTRW Bali Nomor 4 Tahun 2019 mengatur larangan pembangunan dalam radius 100 meter dari tebing atau sempadan pantai.
Selain itu, proyek juga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan hanya mengantongi dokumen UPL-UKL. Berdasarkan hasil kajian Dinas ESDM, instalasi lift belum memenuhi standar keselamatan kerja.
Sementara itu, wahana bungee jumping juga dihentikan karena izin tidak lengkap dan lokasi terlalu dekat dengan bibir tebing yang dinilai tidak stabil.
Menutup pernyataannya, Made Supartha menegaskan bahwa kedua lokasi wisata ekstrem tersebut masih dalam status ditutup sementara hingga keputusan final dikeluarkan oleh Gubernur Koster. “Tunggu tanggal mainnya. Waktu tidak lama lagi, biar jelas,” tandasnya. (red).




