Pansus TRAP DPRD Bali Berikan Rekomendasi Tegas Dorong Moratorium Bangunan Selamatkan WBD Jatiluwih

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa penyelamatan Desa Jatiluwih sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO harus dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas pelarangan pembangunan semata.
Demikian mengemuka, saat rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD Bali terkait pengelolaan dan penataan kawasan Jatiluwih, Kamis, 8 Januari 2026.
Pansus TRAP menilai penguatan ekonomi petani subak menjadi kunci utama agar upaya konservasi dapat berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menekankan pentingnya kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam menjaga lanskap budaya Jatiluwih, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.
“Penataan Jatiluwih harus dilakukan secara tegas namun berkeadilan. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga wajib berperan aktif menjaga warisan budaya dunia ini,” tegas Made Supartha.
Menurutnya, tekanan pembangunan pariwisata yang tidak terkendali berpotensi menggerus sistem subak yang menjadi dasar penetapan Jatiluwih sebagai WBD UNESCO. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan di kawasan persawahan dinilai mendesak untuk dilakukan secara konsisten.
Pansus TRAP mendorong penguatan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai instrumen hukum utama menjaga keutuhan lahan pertanian di Jatiluwih.
“Ayo ke depan kita evaluasi, jangan ada lagi kegiatan yang nanti akan mengancam daripada situs ini untuk dilakukan evaluasi, kan kita tidak mau dicabut dan sebagainya ini kan memalukan saya kira,” kata Made Supartha.
Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan Situs WBD UNESCO Jatiluwih berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
Moratorium ini dimaksudkan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah LSD.
“Artinya memberikan moratorium kepada kegiatan yang sudah terlanjur ada disana, yang menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan secara utama, tapi tidak terlepas juga dengan kewajiban pemerintah yang lain termasuk Provinsi Bali, dan yang utamanya kepada masyarakat,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Bali tersebut.
Disisi lain, Pansus TRAP menegaskan perlindungan kawasan WBD tidak boleh menjadikan petani subak sebagai pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan pengembangan skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil.
Skema tersebut diharapkan mampu memberikan insentif ekonomi bagi petani, sehingga status lahan pertanian abadi justru menjadi sumber kesejahteraan, bukan beban sosial.
Selain itu, Pansus TRAP juga menyoroti perlunya evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih. Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau kelembagaan alternatif yang lebih profesional dan berpihak pada pelestarian WBD serta kepentingan petani.
“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan perlu memfasilitasi skema usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan dan pariwisata budaya yang adil sebagai insentif nyata menjaga keutuhan kawasan WBD,” tegasnya.
Pansus TRAP DPRD Bali berharap langkah tegas, terukur, dan berkeadilan ini mampu menjaga kehormatan Bali di mata dunia sekaligus memastikan Desa Jatiluwih tetap lestari sebagai warisan budaya dunia UNESCO. (red).




