Pacitan Dukung Penataan Ruang Berkelanjutan, Sekda Maulana Heru Hadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi IPPR di Kementerian ATR/BPN
"Penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat"

Pacitan,JBM.co.id- Pemerintah Kabupaten Pacitan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan arah pembangunan daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, dan Kepala Dinas PUPR, Suparlan, mewakili Bupati Pacitan dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut berlangsung di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Acara dibuka oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., yang menegaskan pentingnya verifikasi penanganan IPPR sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang serta mendukung penyusunan dokumen tata ruang yang berkualitas.
Dalam forum tersebut dipaparkan hasil verifikasi penanganan IPPR dari sejumlah daerah yang tengah melaksanakan revisi RTRW maupun penyusunan RDTR. Pemerintah daerah juga diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan dan komitmen terhadap tindak lanjut hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menyampaikan bahwa penataan ruang merupakan instrumen strategis dalam mengarahkan pembangunan daerah agar tetap memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Pacitan mendukung penuh langkah-langkah verifikasi dan penertiban pemanfaatan ruang yang dilakukan pemerintah pusat. Hasil verifikasi ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan revisi RTRW dan penyusunan RDTR sehingga arah pembangunan daerah semakin terukur, terencana, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Maulana Heru, Senin (8/6/2026).
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa keberadaan RTRW dan RDTR yang akurat akan menjadi pedoman dalam pengendalian pemanfaatan ruang, investasi, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan kawasan strategis dan lingkungan hidup.
Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang bersama para kepala daerah maupun perwakilan pemerintah daerah yang hadir. Prosesi tersebut menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR dapat berjalan optimal sehingga mampu menjadi landasan kuat dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan investasi, serta kesejahteraan masyarakat Pacitan di masa mendatang.(Red/yun).




