OJK Terbitkan POJK 1/2026, Atur Ketat Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 yang juga mengatur program alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia di industri perbankan.
Aturan ini diterbitkan sebagai langkah memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing sekaligus memastikan transfer pengetahuan kepada sumber daya manusia nasional berjalan optimal.
Dalam regulasi tersebut, OJK menekankan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi tenaga kerja Indonesia melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan penting. Salah satunya adalah kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing yang harus disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank.
Selain itu, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global juga mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta pertukaran pengetahuan antar lembaga keuangan internasional.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman kerja di tingkat global.
Melalui POJK Nomor 1 Tahun 2026, OJK juga menetapkan penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun. Masa kerja tersebut masih dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK.
Selain itu, aturan ini juga memungkinkan penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus, khususnya bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing atau badan hukum asing. Namun, penempatan jabatan tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan OJK.
Untuk memperkuat proses transfer pengetahuan, OJK mewajibkan bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia bekerja di luar negeri guna memperoleh pengalaman internasional.
Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai skema pertukaran talenta seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.
Program penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ini juga akan menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan.
Ketentuan tersebut juga menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing maupun persetujuan perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun. POJK Nomor 1 Tahun 2026 resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026.
Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai aturan tersebut, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman sikepo.ojk.go.id maupun aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. (red).



