Tak Berkategori

OJK dan Perbarindo DPK Badung Perkuat Pelindungan Konsumen Buat BPR-BPRS di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerjasama dengan Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Bali Dewan Perwakilan Kabupaten (DPK) Badung menyelenggarakan sosialisasi ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di Denpasar, Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tentang ketentuan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Kepala OJK Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali Irhamsah menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan elemen fundamental dalam membangun industri jasa keuangan yang sehat, inklusif dan berkelanjutan.

“Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan berbagai inovasi baik produk maupun layanan keuangan, konsumen semakin dihadapkan pada isu kompleksitas yang menuntut pemahaman ketentuan dan pelindungan hukum yang lebih kuat. POJK Nomor 22 Tahun 2023 diterbitkan tidak hanya mengatur pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, namun juga sebagai acuan PUJK untuk memitigasi langkah dari konsumen yang beritikad tidak baik,” kata Irhamsah.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam OJK menjalankan dua sistem pengawasan yaitu Pengawasan Prudensial dan Pengawasan Market Conduct. Pengawasan Prudensial bertujuan menjaga kesehatan dan kelangsungan usaha PUJK, sedangkan Pengawasan Market Conduct fokus pada perilaku PUJK dalam seluruh siklus penyediaan produk dan layanan keuangan kepada konsumen mulai dari desain produk hingga penanganan pengaduan konsumen (product life cycle).

Berbagai tantangan dihadapi dalam memperkuat aspek pelindungan konsumen seperti tingginya aktivitas sektor informal dan pariwisata yang masih belum terlindungi sepenuhnya dari praktik keuangan yang merugikan dan penggunaan platform keuangan digital yang masif dilakukan oleh masyarakat, akan tetapi belum diimbangi pemahaman yang memadai dari masyarakat.

Selain itu, masyarakat masih dihadapkan dengan maraknya penipuan berkedok investasi atau pinjaman berbunga tinggi, khususnya di daerah pedesaan, sehingga dibutuhkan sikap untuk mengubah pendekatan pelindungan konsumen yang sebelumnya reaktif terhadap pengaduan, menjadi proaktif dalam pengawasan perilaku dan edukasi publik.

OJK mencatat sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2025 terdapat 295 pengaduan yang disampaikan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), 92 persen telah terselesaikan dan 8 persen dalam proses penyelesaian.

Prinsip-prinsip pelindungan konsumen penting untuk terus dilakukan seperti peningkatan edukasi yang memadai kepada masyarakat, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan jasa keuangan dan perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Aspek pelindungan aset, privasi dan data konsumen serta penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien, penegakan kepatuhan, dan persaingan yang sehat juga penting untuk diperhatikan oleh BPR dan BPRS.

Ketua Perbarindo DPK Badung I Nengah Sutha Semadi menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Bali atas dukungannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Bali, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sehingga dapat tercipta ekosistem perbankan dengan penerapan etika pasar yang baik.

Himbauan juga disampaikan kepada seluruh BPR dan BPRS di Kabupaten Badung agar senantiasa menerapkan ketentuan pelindungan konsumen di setiap aspek bisnis BPR.

Kegiatan ini dihadiri oleh 110 peserta yang terdiri dari direksi, pejabat eksekutif, maupun staf teknis dari 47 BPR dan 1 BPRS di Kabupaten Badung.

Sosialisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman terkait ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, namun juga dapat meningkatkan kesadaran kolektif bahwa pelindungan konsumen adalah tanggung jawab bersama dan menjadikan pelindungan konsumen sebagai budaya industri keuangan, bukan sekedar kewajiban regulasi.

“Karena pada akhirnya, kepercayaan konsumen adalah fondasi utama keberlangsungan sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button