BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Ngeri!!! Kasus Sengketa Lahan WNA Seret Nama Oknum Perwira Tinggi Militer Diduga Minta Imbalan Rp 8 Milyar

Jbm.co.id-DENPASAR | Sengketa lahan di kawasan Canggu, Bali diduga menyeret nama oknum seorang Perwira Tinggi Militer Indonesia disebut-sebut diduga terlibat skandal suap atau pemerasan yang dialami oleh Julian, investor asal Australia.

Melansir laporan media Australia news.com.au, Julian tengah bersengketa secara hukum dengan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial PCM mengenai kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar.

Ditengah proses hukum yang berjalan, Julian mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengklaim sebagai pejabat tinggi militer Indonesia.

Meski tak secara eksplisit menyebut status aktifnya, oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang Kolonel berinisial LAPS, berdasarkan kesamaan nama yang tertera pada rekening bank yang dikirimkan untuk menerima dana.

Dalam rekaman komunikasi via WhatsApp yang telah diamankan Julian sebagai bukti, oknum itu menawarkan “bantuan” untuk memenangkan perkara di pengadilan, dengan imbalan sebesar Rp 8 milyar.

Julian juga menyebut bahwa pihak lawan, PCM, telah lebih dulu menyepakati kerjasama serupa dengan komitmen pembayaran Rp 5 milyar, termasuk uang muka Rp 2,5 milyar.

Diduga, karena adanya persaingan kepentingan, oknum tersebut berusaha menggandeng Julian dengan janji memenangkan perkara jika bersedia membayar lebih tinggi.

Julian mengaku berpura-pura tertarik bekerjasama, guna mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk nomor rekening bank terkait.

Kuasa Hukum Julian di Indonesia, Indra Triantoro, S.H., M.H., telah melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kepolisian Daerah Bali dengan nomor laporan STPL/685/IV/2025/SPKT/POLDA BALI.

Laporan juga telah disampaikan kepada Komisi Yudisial serta melalui surat pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Julian menegaskan, bahwa dirinya menghormati hukum dan institusi negara di Indonesia.

“Namun, saya tekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merusak kepercayaan publik dan investor asing terhadap sistem hukum Indonesia,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button