Museum Agung Pancasila Renon Bikin Sejarah Hadirkan Hakim MK dan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Masa Depan Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Sejarah kembali tercatat saat Museum Agung Pancasila Renon, Denpasar menjadi tempat berlangsungnya diskusi seputar masalah berbangsa dan bernegara serta Pancasila.
Diskusi kebangsaan dan bernegara menghadirkan dua Narasumber Pendekar Hukum meliputi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof.Dr.Arif Hidayat, S.H M.S., dan Ketua Panitia Pansus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., di Museum Agung Pancasila Renon, Denpasar, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Pendiri Museum Bung Karno Ida Bagus Dharmika, yang akrab disapa Gus Marhaen menyatakan topik diskusi berfokus memikirkan penambahan APBD Bali dan menjaga keharmonisan Bali.
Menariknya, Prof.Dr. Arif Hidayat S.H M.S., selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memaparkan Putusan MK Nomor 90 di-standing opinion, lantaran melawan Putusan MK melalui paparan berbeda, dengan konsep-konsep kajian yang lebih dalam.
“Selain Putusan MK, itu banyak yang disampaikan pak Prof Arif Hidayat tentang masalah berbangsa dan bernegara serta Pancasila hingga tanggapan tata ruang Bali. Demikian pula, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali paparkan kondisi tata ruang Bali terkini pasca bencana banjir. Itu dialog diskusi sangat bagus sekali demi masa depan Bali,” kata Gus Marhaen yang juga Pendiri Yayasan Kepustakaan Bung Karno.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, S.H.,M.H., menyebutkan kehadiran sebagai Narasumber terkait kegiatan Pansus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan.
“Jadi, terkait kegiatan yang sudah dijalankan oleh Pansus dalam penertiban Tata Ruang, Aset dan Perizinan tentang perspektif kepentingan pariwisata Bali,” kata Made Supartha.
Pemaparan Pansus TRAP DPRD Bali mendapat respons positif Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof.Dr. Arif Hidayat S.H.,M.S., yang mendukung konsep tata ruang Bali, yang wajib dijalankan, karena salah satu konsep pariwisata Bali dengan mengedepankan alam lingkungan Bali.
“Terkait ruang-ruang harus diatur keamanan dan kenyamanan, ketika tamu datang ke Bali, mereka merasa bahagia, terlindungi dan membanggakan, karena Bali ini menjadi daerah tujuan pariwisata dunia,” urainya.
Tak hanya itu, pariwisata Bali mengutamakan penekanan pada kebudayaan, kearifan lokal dan adat istiadat, yang perlu dijaga kelestariannya.
“Tamu yang ke Bali itu, pertamanya adalah ketertarikan dan keinginan dia mengetahui budaya Bali. Dalam konsep melestarikan dan menjaga kebudayaan Bali, kita tadi diskusi ada diatur dalam pasal 33 ayat 4 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, hal tersebut tercantum pada Ayat 4 yang lebih menekankan pada eco kebudayaan sebagai pondasi pertama yang harus diperhatikan, dijaga dan dikawal sepanjang masa.
Dalam forum diskusi tersebut juga membahas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Perda 100 tahun Haluan Bali kedepan dan Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali berisi konsep Tri Hita Karana sebagai sumber filosofi, yang menjaga adat istiadat dan budaya Bali.
“Tadi, beliau sangat tertarik kepada Provinsi Bali, karena eco budaya ini lahir daripada hulunya. Itu ajaran Trias Politika yang disampaikan Bung Karno berkepribadian dalam kebudayaan, ini penting salah satu parameternya, kita harus betul menjaga urusan kebudayaan,” bebernya.
Memang patut disadari, bahwa pembangunan pariwisata Bali memerlukan dana besar demi menjaga kepentingan Bali, sehingga diharapkan Pemerintah Pusat bisa berperan, dalam memberikan kontribusi buat Bali.
Ditambah lagi, ada Undang-Undang yang mengatur tata cara menjaga adat istiadat Bali. Untuk itu, Pemerintah Pusat harus memberikan perhatian khusus, lantaran Bali sebagai penyumbang devisa pariwisata paling besar di Indonesia.
Oleh karena itu, Made Supartha selaku Ketua Pansus TRAP DPRD Bali sangat berterima kasih atas apresiasi Tokoh Nasional sekaligus Tokoh Penegak Konstitusi, Prof.Dr. Arif Hidayat, S.H.,M.S., sehingga membuat lebih bersemangat, untuk melakukan kegiatan menegakan kebenaran.
“Beliau juga apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang dibawah Kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster sudah melahirkan banyak regulasi dan aturan, bahkan 100 tahun Haluan Bali kedepan, filosofi Nangun Kerti Sat Loka Bali berkonsep pemeliharaan danau dan air. Regulasi ini demi kepentingan anak cucu kita kedepan, untuk masyarakat Bali kedepan dengan konsep menjaga ruang-ruang izin yang benar dan juga aset,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Prof.Dr. Arif Hidayat S.H M.S., selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan apresiasi atas keberadaan Pansus TRAP DPRD Bali, yang dinilai sangat luar biasa, didalam mencari kebenaran.
Hal tersebut diakui sebagai pintu masuk premium bernilai emas untuk memikirkan keberadaan Bali, pada khususnya sebagai penopang Indonesia pada umumnya.
“Itu bukan hanya dukungan penuh, tetapi sangat didukung dan kebenaran adalah nomor satu, sesuai semboyan Eva Satyam Eva Jayate,” pungkasnya. (ace).