BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

LBH Bali Kritik Terbitnya SKKL di Serangan, Warga Dinilai Tak Dilibatkan Bahas Proyek FSRU LNG

Jbm.co.id-DENPASAR | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyampaikan keprihatinan serius atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) untuk proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di Perairan Serangan, Denpasar Selatan.

Proyek tersebut dinilai minim pelibatan warga terdampak, khususnya masyarakat adat dan nelayan pesisir.

Ketua LBH Bali, Rezky Pratiwi menilai penerbitan SKKL menunjukkan lemahnya prinsip partisipasi publik yang seharusnya menjadi fondasi dalam perencanaan pembangunan.

SKKL tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq Nomor 2832 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta, pada 31 Oktober 2025.

Keputusan itu menyatakan kelayakan lingkungan hidup bagi kegiatan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur Terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD di wilayah Desa Sidakarya, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, Kelurahan Sesetan, dan Kelurahan Pedungan oleh PT Dewata Energi Bersih.

Sejumlah instansi pusat dan daerah turut menerima tembusan keputusan tersebut, termasuk Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar.

Namun, terbitnya SKKL justru memicu penolakan terbuka dari masyarakat Desa Adat Serangan dan para nelayan, Kamis, 15 Januari 2026.

Mereka menyatakan keberatan atas proses perizinan yang dinilai tidak sesuai secara prosedural maupun substantif.

“Ini sangat disayangkan. Tidak adanya pelibatan bermakna, warga dalam pembahasan proyek merupakan bentuk pengabaian hak atas pembangunan, ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Termasuk menyatakan ketidaksetujuan atau sikap yang berbeda terkait proyek energi dan ketenagalistrikan yang merampas hak warga,” kata Rezky Pratiwi, Senin, 19 Januari 2026.

LBH Bali menilai proyek LNG di kawasan pesisir Serangan berpotensi besar mengganggu ruang hidup nelayan dan komunitas lokal. Aktivitas kelautan yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama dikhawatirkan terdampak langsung oleh keberadaan infrastruktur energi tersebut.

Selain dampak sosial dan ekologis, Rezky juga menyoroti arah kebijakan energi di Bali yang dinilai kontradiktif dengan komitmen pengurangan emisi. Menurutnya, ketergantungan pada energi fosil justru menjauhkan Bali dari transisi menuju energi terbarukan.

“Ini merugikan kita karena dengan mempertahankan energi fosil, tidak akan tercapai pengurangan emisi untuk menjalankan komitmen iklim. Ujungnya dampak perubahan iklim akan makin dirasakan kita semua,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button