Komisi XII DPR RI Segera Tinjau Lokasi Proyek FSRU LNG di Perairan Serangan, Masyarakat Adat Minta Evaluasi Menyeluruh

Jbm.co.id-JAKARTA | Polemik proyek Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Bali Selatan, memasuki fase baru setelah Komisi XII DPR RI memastikan bakal turun langsung ke lapangan.
Kepastian itu disampaikan dalam audiensi antara perwakilan masyarakat Desa Adat Serangan dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, DPR RI menegaskan akan segera mengagendakan kunjungan kerja ke Bali guna melihat langsung titik lokasi proyek terminal LNG yang menuai penolakan warga.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat Desa Adat Serangan dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui langkah konkret.
“Kami selaku pimpinan rapat dan pimpinan Komisi XII menyatakan aspirasi bapak-bapak kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Salah satunya kita akan agendakan secepatnya untuk melakukan kunjungan kerja meninjau langsung ke lapangan ke Serangan,” kata Sugeng Suparwoto.
Langkah Komisi XII tersebut dinilai penting, karena proyek terminal FSRU LNG di Perairan Serangan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan energi nasional, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan hidup, ruang tangkap nelayan, kawasan pariwisata, hingga keberlangsungan budaya masyarakat adat.
Sugeng menegaskan, persoalan proyek FSRU LNG di Perairan Serangan menjadi bagian dari ruang pengawasan Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi, mineral, investasi, dan lingkungan hidup.
“Tugas dan fungsi yang kami jalankan adalah bagian dari fungsi DPR, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran, termasuk problem solving membahas persoalan yang riil di masyarakat,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Bendesa Adat Serangan I Nyoman Gede Pariatha menyampaikan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun, warga meminta agar pemerintah dan investor mempertimbangkan ulang titik lokasi fasilitas FSRU agar tidak terlalu dekat dengan wilayah aktivitas nelayan dan kawasan adat.
Menurutnya, lokasi FSRU LNG yang direncanakan berada sekitar 3,5 kilometer dari garis pantai dinilai terlalu dekat dengan ruang hidup masyarakat. Warga mengusulkan agar titik proyek digeser menjadi sekitar 4,8 kilometer dari pantai untuk meminimalkan dampak sosial, budaya, dan ekonomi.
“AMDAL yang keluar itu tidak memperhatikan aspek-aspek kehidupan kami. Prosesnya tidak memperhatikan aspek sosial kultural, bahkan juga sosio ekonomi, karena di situ ada kehidupan nelayan,” ujarnya.
Keberatan serupa juga disampaikan nelayan Kampung Bugis Serangan, Muhammad Usman. Ia menilai keberadaan kapal FSRU, zona pembatas serta rencana pemasangan pipa bawah laut dapat mengurangi ruang tangkap nelayan tradisional.
“Kami sangat-sangat keberatan. Kalau ini sampai terjadi, saya tidak bisa bayangkan ke mana nelayan-nelayan kecil ini akan menyambung hidupnya,” kata Usman.
Selain dampak terhadap nelayan, masyarakat adat Serangan juga menyoroti potensi gangguan terhadap ekosistem mangrove, terumbu karang, kawasan konservasi penyu, serta jalur laut yang selama ini digunakan masyarakat pesisir Serangan.
Sejumlah anggota Komisi XII DPR RI dalam rapat tersebut turut mendorong agar polemik ini tidak berhenti pada audiensi semata.
DPR RI diminta memanggil investor, kementerian terkait, serta pemerintah daerah agar duduk bersama mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat lokal.
Pimpinan rapat menegaskan bahwa penyelesaian proyek FSRU LNG Serangan harus mengedepankan prinsip win-win solution, sehingga kebutuhan investasi dan energi nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan hak hidup masyarakat adat dan nelayan.
Audiensi ditutup dengan penyerahan dokumen resmi dan surat pernyataan sikap dari Desa Adat Serangan kepada Komisi XII DPR RI.
Dokumen itu berisi kronologi penolakan, keberatan warga hingga dampak proyek terhadap lingkungan, budaya, dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir. (red).




