BadungBeritaDaerahEkonomiPariwisataPemerintahan

Komisi I, II dan III DPRD Badung Sidak ke Hotel Eden Ditemukan Piutang PHR

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi I, II dan Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar sidak atau kunjungan lapangan ke Hotel Eden Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 30 April 2025.

Sidak tersebut dalam rangka tertib administrasi perizinan, infrastruktur dan perpajakan dalam berusaha di Pemerintah Kabupaten Badung.

Foto: Komisi I, II dan Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar sidak atau kunjungan lapangan ke Hotel Eden Jalan Kartika Plaza, Kuta, Kabupaten Badung, Rabu, 30 April 2025.

Pimpinan rombongan sidak, yakni Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menyatakan, sidak ini berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait adanya dua manajemen di Hotel Eden, lantaran dua management ini terjadi konflik di internal hotel, sehingga dikhawatirkan dapat mempengaruhi fasilitas publik yang ada di hotel tersebut.

Advertisement

“Seperti saya tekankan tadi, ada lift fasilitas publik, takutnya karena ada konflik karena ada perseteruan antara 2 kelompok antara pemilik dan manajemen, sehingga fasilitas itu tidak terpelihara dengan baik. Takutnya kami ketika menimbulkan sebuah kejadian atau musibah, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa. Itu dampaknya sangat luas sekali bahkan bisa sampai ke go internasional,” kata Lanang Umbara.

Selain adanya konflik internal, pihaknya juga menemukan adanya piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR), sehingga pihaknya meminta kepada Hotel Eden untuk segera membayar piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Mengingat, pajak tersebut itu bukan hasil dari usaha mereka, melainkan uang wisatawan yang datang ke Kabupaten Badung yang dititipkan kepada mereka untuk diberikan kepada Pemerintahan Kabupaten Badung. Hal tersebut tentunya nanti digunakan seluas-luasnya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Badung.

“Setelah kita telusuri ternyata disini masih ada piutang pajak kurang lebih sekitar 400 sekian juta rupiah. Ini kan menjadi hal yang memang kami garis bawahi. Karena kami di DPRD Badung sudah tegaskan kepada Bapenda tidak boleh lagi ada pengusaha pengusaha hotel dan restoran yang menunggak menjadi piutang pajak hotel restoran menjadi piutang,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Lanang Umbara menyebutkan, bahwa pihak hotel sudah berjanji akan melunasi piutang Pajak Hotel dan Restoran (PHR), pada bulan Juli 2025. Namun, bila tidak melunasi dalam waktu 3 bulan ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

“Kita tegaskan untuk segera dilunasi dan mereka sudah berjanji dalam waktu 3 bulan. Kalau dalam waktu 3 bulan tidak bisa melunasi terkait dengan hal itu. Kita akan ambil langkah langkah tegas. Ini sebagai pembelajaran untuk semua pengusaha yang ada di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button