Ketua KPU Bali Minta Parpol Segera Lakukan Pemuktahiran Data Melalui Sipol

Jbm.co.id-DENPASAR | KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 pada Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Kamis, 26 Juni 2025.
Rapat Koordinasi dilaksanakan, dengan memperhatikan dan menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1077/PL.01.2-SD/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025 perihal Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.
Sesuai Pasal 146 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemuktahiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik dijelaskan, bahwa Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol.
Rapat Koordinasi mengundang Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik dan Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka secara resmi pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa saat ini Sipol sudah bisa akses. Berkenaan dengan hal tersebut, partai politik agar segera memperbaharui data partai politik pada sipol.
Bahkan, KPU Kabupaten/Kota juga akan mengundang partai politik untuk membahas pemutakhiran data partai politik pada Sipol.
Ketua KPU Provinsi Bali juga menghimbau, agar partai politik untuk segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data partai politik, agar data pada Sipol adalah data terbaru sesuai apa yang diisi oleh partai politik.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini menyampaikan, bahwa setelah Partai Politik melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan data kepengurusan Partai Politik hasil Pemutakhiran melalui Sipol pada menu pemutakhiran dengan memperhatikan jadwal penggunaan Sipol. (red/tim).




