
Pacitan,jbm.co.id- Kedepan, tak mudah untuk bisa diangkat menjadi tenaga pendidik, khususnya profesi guru.
Pasalnya, pemerintah pusat mewacanakan bakal menerapkan standar kualifikasi sertifikasi pendidik bagi pelamar calon aparatur sipil negara (ASN) pada formasi guru maupun dosen.
Hal tersebut merujuk Pasal 8, UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik sehat jasmani dan rokhani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dan di Pasal 82 ayat 2 berbunyi, guru yang belum memiliki kualifikasi dan sertifikat pendidik wajib dimiliki paling lama 10 tahun sejak diundangkan.
Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso mengatakan, sebagaimana informasi yang didapat dari Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, Kemendikdasmen, bahwa kedepan untuk formasi guru, bakal dipersyaratkan sertifikasi pendidik bagi pelamar calon ASN.
Menurut Rino, wacana pemerintah pusat ini sangat bagus sebagai upaya melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
Dengan adanya sertifikasi guru ini juga dapat digunakan sebagai bentuk penilaian masyarakat terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekitar. Sehingga dapat melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
“Sama halnya seperti dokter. Sebelum melakukan praktik mereka juga harus melalui coass (Co-assitan) untuk mendapat sertifikasi keahlian sebagai seorang dokter.
Demikian juga bagi calon guru, kedepannya mereka juga harus memiliki sertifikasi pendidik sebelum mengajar. Kalau tidak, ya sama halnya malpraktik kan,” terang Rino Budi, seraya tersenyum kecil, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (6/1/2025).
Menurut pejabat eselon IIIB ini, sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang sudah memenuhi standar profesional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Seorang guru yang sudah bersertifikat, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah.
Sertifikasi guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat. Diantaranya:
Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau Diploma empat (D-IV)dari program studi yang terakreditasi. Bagi tenaga pendidik yang tidak atau belum memiliki ijazah S1 atau minimal D-IV maka belum bisa mendaftar untuk sertifikasi guru.
Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat. Dengan kata lain, tenaga pendidik ini sudah diakui sebagai salah satu guru dalam salah satu lembaga pendidikan baik negeri ataupun swasta.
Seorang guru yang akan mendaftar Sertifikasi Guru, maka setidaknya sudah berpengalaman mengajar minimal 5 tahun dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda tapi masih dalam satu ruang lingkup yayasan yang sama.
Guru bukan PNS yang memiliki status Guru Tetap Yayasan(GTY) atau guru yang diangkat oleh Pemda yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK merupakan nomor induk yang diberikan kepada seorang pendidik (guru) dan tenaga kependidikan, baik dari kalangan PNS maupun non PNS. NUPTK ini terdiri dari 16 digit dan tidak akan berubah meskipun tenaga pendidik berpindah-pindah sekolah.
Ketika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka tenaga pendidik (guru) bisa mengajukan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat mengajar.
“Kabar tersebut memang baru sebatas wacana. Kapan pelaksanaannya, ya bergantung pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu untuk kondisi guru di Pacitan, sambung Rino Budi, diakuinya sejak UU14/2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan, pemerintah sejatinya memberikan tenggat waktu selama 10 tahun bagi guru yang belum memiliki pendidikan strata satu (S1) agar sesegera mungkin memenuhinya, untuk bisa mengikuti program sertifikasi pendidik.
Namun begitu, ada beberapa guru di Pacitan, karena alasan usia sehingga mereka tidak melakukan penyesuaian pendidikanya. Jumlahnya, kata Rino, relatif kecil.
Tentu mereka akhirnya tidak bisa mendapat sertifikat pendidik yang berimbas tidak dapatnya tunjangan profesi guru (TPG). “Tapi kondisi sekarang tinggal menyisakan tiga orang guru. Mereka tidak bisa mendapat TPG, hanya tambahan penghasilan (tamsil) baik dari APBD maupun APBN,” katanya.
Disisi lain, sambung Rino juga ada guru karena tidak memiliki pendidikan S1, dan memilih menjadi staf atau pegawai struktural. “Ini jumlahnya sekitar 12 orang. Ada yang lanjut sebagai guru dan ada yang memilih sebagai staf.
Dan jumlah guru yang sampai saat ini belum bersertifikat sekitar 1.700’an orang,” pungkasnya. (Red/yun).



