Kakanwil Kemenkumham Bali Pantau Sistem Keimigrasian di Bandara Ngurah Rai, Pasca Gangguan PDN
Jbm.co.id-BADUNG | Kakanwil Kemenkumham atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu meninjau langsung Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 23 Juni 2024.
Hal tersebut dilakukan, untuk memantau perkembangan sistem keimigrasian pasca gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN).
Kunjungan ini didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra dan Kepala Seksi Pemeriksaan I, Andre Wilson beserta jajaran di TPI Ngurah Rai.
Sebelumnya, sistem keimigrasian di seluruh Indonesia mengalami gangguan akibat permasalahan pada PDNS sejak Kamis hingga Minggu pagi.
Disebutkan, gangguan ini berdampak pada terhambatnya layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.
Namun, per hari ini, sebagian besar layanan keimigrasian di TPI Ngurah Rai sudah mulai kembali beroperasi, seperti layanan paspor, visa, izin tinggal dan perlintasan. Layanan imigrasi melalui autogate juga berangsur pulih.
Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai masih menerapkan kombinasi layanan manual dan digital. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani dengan baik.
“Meskipun masih dalam proses pemulihan, TPI Ngurah Rai tetap dapat memberikan layanan imigrasi dengan baik melalui kombinasi layanan manual dan digital,” kat Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
Pramella juga memastikan bahwa petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai telah disiagakan untuk melayani para pengguna jasa dengan maksimal, sehingga proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lancar dan meminimalisir antrean.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama gangguan sistem. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem keimigrasian secara menyeluruh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (red).