Kajari Bangli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Undisan Tembuku

Jbm.co.id-BANGLI | Setelah lengkap berkas dugaan korupsi dana desa Undisan Tembuku Bangli, Polres Bangli melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Undisan Tembuku tahun anggaran 2021-2022 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Rabu, 25 Juni 2025.
Pelimpahan tahap II ini meliputi tersangka, NWB dan Barang Bukti (BB).
Kanit Tipidkor Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa NWB diduga menyalahgunakan dana desa dengan mentransfer dana dari rekening BPR Perseroda Kabupaten Bangli ke rekening pribadinya.

NWB juga diduga tidak membayarkan sejumlah kegiatan desa dan gaji perangkat desa. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 600 juta.
Proses penyidikan yang dimulai November 2024 akhirnya berakhir dengan pelimpahan berkas perkara pada Juni 2025. Kejari Bangli langsung menahan NWB untuk proses hukum lebih lanjut.
NWB dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18, lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengelolaan keuangan desa dan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. (S Kt Rcn).




