Kajari Bangli Persiapkan Kasus Penghinaan Kerta Desa Tegalalang ke Tahap P21

Jbm.co.id-BANGLI | Kasus yang menimpa Kerta Desa Adat Tegalalang Kawan Bangli Sang Ketut Rencana kini sudah masuk ke tahap penyerahan ke Kajari Negeri Bangli, saat I Wayan Karmada alias Gopel sebagai tersangka, Kamis, 21 Agustus 2025.
Bahkan berkasnya sudah diserahkan dari Polres Bangli ke Kejari Bangli, Minggu lalu. Namun, karena ada unsur yang belum terpenuhi, akhirnya oleh Kejari berkas tersebut dikembalikan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan, S.H., kepada awak media, Jumat, 22 Agustus 2025, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dia kembalikan ke Polres, karena ada unsur yang belum terpenuhi mengenai kasus dugaan penghinaan yang mentersangkakan I Wayan Karmada alias Gopel sebagai Warga Banjar Pule, Bangli.
“Berkasnya sudah kami terima seminggu lalu, namun setelah kami periksa ada unsur yang belum terpenuhi yakni unsur formil dan materiilnya maka kami kembalikan berkas tersebut dan Kamis, 21 Agustus kemarin berkas sudah kami terima kembali dan setelah kami periksa sudah terpenuhi unsur formil dan materiil,” kata pejabat yang keponakan mantan Wabup Klungkung, I Made Kasta ini tanpa mau menjelaskan lebih rinci unsur formil dan unsur materiil tersebut.
Langkah selanjutnya, papar dia penyerahan tahap II oleh Polres ke Kejari. Dalam penyerahan tahap II dilengkapi dengan penyerahan barang bukti dan penyerahan tersangka.
“Ini baru penyerahan tahap satu nanti ada penyerahan tahap dua pada tahap ini penyidik Polres menyerahkan BB,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Karmada terjerat pasal 315 dan KUHP tentang penghinaan terhadap Kerta Desa Desa, Adat Tegalalang, Bangli, Sang Ketut Rencana, pada 5 Maret 2025 lalu, dibawah pohon beringin.
Kasus ini cukup menyita waktu lama untuk sampai menjadikan tersangka, karena masih harus melibatkan ahli bahasa hingga akhirnya baru ditetapkan sebagai tersangka 24 Juni 2025.
Dia dilaporkan oleh Bendesa Adat Tegalalang, I Wayan Miarsa dan Sang Ketut Rencana, tetapi hanya laporan Sang Ketut Rencana yang dapat dibuktikan, sehingga Karmada dijerat pasal 315 dan pasal 316 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. ( S Kt Rcn)



