BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalLingkungan HidupPariwisataPemerintahanPendidikanSosialwisata

Jejak Sejarah di Pancer Door: Desa Kembang Tegaskan Wilayah. Penataan Kawasan Wisata Jadi Prioritas, Dan Pasang Plakat Larangan Pendirian Bangunan

"Pemerintah Desa Kembang memastikan langkah penegasan wilayah ini tidak akan berujung pada penggusuran bangunan yang telah berdiri"

Pacitan,JBM.co.id- Suasana pagi di kawasan wisata Pantai Pancer Door sisi timur, Kabupaten Pacitan, mendadak berubah ketika sebuah plakat bertuliskan “Dilarang Mendirikan Bangunan di Wilayah Desa Kembang” berdiri tegak di kawasan Pandan Kurung. Aksi damai yang dilakukan Pemerintah Desa Kembang itu bukan sekadar penegasan administratif, melainkan juga pengingat bahwa sejarah dan tata ruang wilayah memiliki arti penting bagi keberlangsungan masyarakat.

Kepala Desa Kembang, Sahudi, menegaskan bahwa kawasan Pandan Kurung, yang kini berdiri Masjid Apung serta deretan warung milik warga, sejak abad ke-17 merupakan bagian dari wilayah Desa Kembang. Klaim tersebut, menurutnya, diperkuat oleh peta kerawangan peninggalan era kolonial Belanda tahun 1889 yang mencatat batas wilayah desa secara jelas.

“Wilayah Pandan Kurung itu sempat diakui masuk Kelurahan Ploso. Padahal berdasarkan data sejarah sejak abad ke-17, kawasan tersebut merupakan bagian dari Desa Kembang,” ujar Sahudi saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, polemik batas wilayah tersebut kemudian ditinjau kembali melalui proses pemutakhiran data dan verifikasi titik koordinat. Hasilnya, pada tahun 2025 diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menegaskan bahwa kawasan tersebut sah masuk dalam administrasi Desa Kembang.

“Dalam proses pemutakhiran data terdapat titik koordinat yang memperjelas batas wilayah Desa Kembang,” imbuhnya.

Meski demikian, Pemerintah Desa Kembang memastikan langkah penegasan wilayah ini tidak akan berujung pada penggusuran bangunan yang telah berdiri. Sahudi menekankan bahwa pemerintah desa lebih mengedepankan pendekatan humanis dan penataan kawasan demi menciptakan lingkungan wisata yang tertib, nyaman, dan memiliki nilai estetika.

Warung-warung milik warga yang sudah ada tetap diperbolehkan beroperasi. Namun ke depan, pembangunan baru di kawasan tersebut harus mengikuti mekanisme dan aturan yang akan ditetapkan pemerintah desa agar tata ruang kawasan wisata tetap terjaga.

“Tujuan kami untuk kemaslahatan bersama. Tidak ada penggusuran, yang ada adalah penataan ulang agar kawasan ini lebih rapi dan bernilai. Nantinya, pemanfaatan kawasan akan lebih diprioritaskan bagi warga Desa Kembang yang ingin berusaha,” tegas Sahudi.

Langkah ini sekaligus menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan kawasan wisata tidak hanya berbicara tentang ekonomi, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah, kepastian hukum wilayah, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Di tengah berkembangnya destinasi wisata pesisir Pacitan, harmoni antara penataan ruang dan kearifan lokal menjadi fondasi utama agar kemajuan tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas daerah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button