BadungBaliBeritaDaerahLalu LintasPariwisataPemerintahan

Jalur Udara Timur Tengah Ditutup, Imigrasi Bali Pastikan Layanan WNA Tetap Optimal

Jbm.co.id-DENPASAR | Penutupan sejumlah jalur udara di kawasan Timur Tengah masih berlanjut dan berdampak pada penerbangan internasional menuju dan dari Bali.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memastikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.

Situasi konflik geopolitik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah rute penerbangan internasional dibatalkan. Dampaknya, beberapa WNA yang berada di Bali tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal mereka.

Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna memastikan pelayanan serta pengawasan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terdampak tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Bali.

Berdasarkan data terbaru, sedikitnya 40 penerbangan dari Bali menuju Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026. Kondisi ini membuat sejumlah WNA harus memperpanjang masa tinggal mereka di Bali.

Sebagai langkah penanganan, hingga Minggu, 8 Maret 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar telah menerbitkan 270 Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).

Selain itu, sebanyak 35 WNA juga memperoleh pembebasan biaya overstay Rp0 setelah memenuhi persyaratan administrasi kedaruratan.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan baik, Imigrasi Bali mengambil sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di wilayah Bali untuk bersiaga serta merespons cepat dinamika yang terjadi di lapangan.

Imigrasi Bali juga memaksimalkan berbagai saluran pengaduan, mulai dari pusat panggilan, media sosial, hingga layanan aduan langsung guna memberikan pendampingan kepada WNA terkait status keimigrasian mereka.

Selain itu, pelayanan penerbitan ITKT dilakukan dengan layanan satu hari selesai (sameday service). Kebijakan ini diterapkan agar WNA yang terdampak situasi darurat dapat memperoleh kepastian hukum secara cepat. WNA juga diberikan kelonggaran untuk mengurus layanan ITKT di seluruh kantor imigrasi di Bali tanpa harus mengikuti domisili tempat tinggal terdaftar.

Disisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap diperketat guna mengantisipasi potensi permasalahan sosial maupun penyalahgunaan izin tinggal dengan alasan keadaan terpaksa.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dengan pendekatan humanis namun tetap mengedepankan aturan yang berlaku.

“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para Warga Negara Asing akibat force majeure di Timur Tengah ini. Oleh karena itu, jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh untuk proaktif hadir memberikan kepastian layanan keimigrasian yang mudah dan cepat. Namun di saat yang bersamaan, kami juga memastikan pengawasan di lapangan tetap berjalan ketat agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bali tetap kondusif dan tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegas Sengky Ratna.

Kanwil Ditjen Imigrasi Bali juga menghimbau seluruh WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang serta segera melapor ke kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggal habis. Para WNA juga diminta tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button