Inisiatif DPRD Badung Rancang Perda Lindungi Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) Inisiatif DPRD Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja (Raker) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pelindungan Kekayaan Intelektual, Jumat, 12 September 2025.
Pansus Raperda tentang Fasilitasi Kekayaan Intelektual ini dibentuk DPRD Badung, guna mempertajam materi Raperda secara substansial. Salah satunya, untuk melindungi hak atas Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki masyarakat.
Usai Rapat Penajaman, Raperda ini memasuki tahapan Serap Aspirasi hingga akhirnya masuk ke tahap Finalisasi.
Mengingat, Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Badung, maka perlu dilakukan Rapat Serap Aspirasi, yang rencananya digelar, Senin, 15 September 2025.
Anggota Pansus DPRD Badung, Made Rai Wirata menyatakan Raperda tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual akan memberikan proteksi kepada masyarakat atas ide-ide, gagasan, daya, cipta, rasa dan karsa.
Bahkan, Raperda itu nantinya juga memberikan proteksi terhadap kreativitas serta hak atas Kekayaan Intelektual (KI) masyarakat.
Untuk itu, hak Kekayaan Intelektual (KI) harus diperkuat dalam bentuk regulasi di daerah, lantaran selama ini masyarakat terkadang masih bingung, untuk mendaftarkan hak Kekayaan Intelektual.
“Hak Kekayaan Intelektual itu ada dua jenis, yakni ada berupa merek dan juga daya cipta. Mereknya ini nanti ada bikin logo atau apa, itu yang bisa kita lindungi,” paparnya.
Untuk itu, Rai Wirata menyebutkan lahirnya Perda tentang fasilitas Kekayaan Intelektual bakal jauh memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual yang utuh kepada masyarakat.
“Ide, gagasan dan juga ciptaan yang dicetuskan masyarakat bisa bermanfaat bagi orang banyak. Nah, itu bisa menjadi kekuatan aset daerah kita memiliki data yang baik tentang cipta, rasa dan karsa,” pungkasnya. (ace).




