Incenerator Plasma di TOSS Center Klungkung Gagal, Bupati Satria Berang, Salah Siapa?

Jbm.co.id-DENPASAR | Teknologi pengelolaan sampah dengan metode termal atau mesin pengolahan sampah suhu tinggi melalui pembakaran, yakni thermal plasma gagal dieksekusi, karena vendor tak komitmen dengan perjanjian. Seperti yang terjadi di TOSS Center Klungkung, saat rapat, pada 1 September 2025.

Menyikapi kegagalan penyedia termal plasma di TOSS Center, Bupati Klungkung Made Satria berang.
Orang nomor satu di daerah Bumi Serombotan berang, karena anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dan Provinsi Bali belum terserap gegara pengadaan termal plasma gagal dieksekusi instansi terkait.
Kegagalan ini disebabkan, karena penyedia tak mampu menyelesaikan komitmen sesuai dengan perjanjian, sehingga beberapa alat termal sudah ditarik dari TOSS Center.
“Ya, pak Bupati marah sekali saat rapat, karena anggaran belum terserap. Bagi Pak Bupati yang paling penting penyerapan anggaran dari Badung itu harus tepat dan tuntas dan sesuai perencanaan instansi terkait. Kalau tak terserap anggaran dari Badung kan bupati pasti malu,” kata salah satu sumber di Klungkung yang ikut rapat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, Anak Agung Lesmana membenarkan soal gagalnya pengadaan incinerator plasma di TOSS Center Klungkung.
“Gagal kontrak, karena penyedia tidak bisa menyelesaikan komitmennya sesuai perjanjian yang disepakati,” kata Sekda melalui pesan singkatnya, Minggu malam, 14 September 2025 malam.
Ia menambahkan, pemilahan secara optimal tetap dilakukan di TOSS Center, seperti yang sudah berjalan sebelumnya yang menghasilkan RDF, pupuk dan residu.
“Residu ini rencananya ditangani dengan incenerator dari vendor baru yang telah memenuhi juknis dari Kementerian LH,” terangnya.
Berarti akan ada vendor baru? Nggih,” jawabnya. Pada waktu yang berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung, I Nyoman Sidang menyampaikan dirinya tak bermaksud mengklarifikasi.
“Saya tidak bermaksud mengklarifikasi. Khan ada BKK Badung dan provinsi. BKK Badung sebagian sudah berproses. Malah sudah ada yang keluar. Sudah ada yang berproses seperti pembelian eskavator sudah berproses. Gibriks (alat untuk memilah dan mengolah sampah) juga sudah berproses, yang belum berproses itu adalah pembelian pemusnah sampah. Karena sebelumnya termal plasma putus kontrak karena penyedia tidak memenuhi sesuai yang ada di kontrak atau surat pesanan, sehingga kita putus kontrak,” paparnya.
Ia mengatakan, pemilihan termal itu tidak segampang membeli alat yang lain. Karena harus melihat apakah alat itu sesuai dengan Permen No. 70 tahun 2016.
“Waktu itu, kenapa kita membuat alternatif mengadakan termal plasma, karena TPA ditutup. Kalau TPA ditutup maka secara otomatis hanya SRF sama termal yang bisa mengeksekusi itu, karena sampah residu tidak dibawa ke TPA lagi,” urainya.
Ia menambahkan, SRF kita sudah bekerja sama dengan Cahaya Terang Bali Lestari (CTBL), tapi CTBL tidak maksimal, hanya dua setengah ton per hari. Sedangkan, sampah residu kita sampai 20 ton.
“Maka alternatifnya, pihaknya mencoba dengan termal plasma. Setelah itu, pihaknya melakukan SP (Surat Pesanan), tetapi di perjalanan penyedia tidak mampu menyediakan alat.
“Alatnya sudah terpasang kemarin, tetapi karena waktunya terlambat, sehingga tidak jadi, putus kontrak. Vendor yang kemarin sudah batal, sebagian alatnya sudah dibawa ke Bandung,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, Dinas LHK Klungkung sedang berproses mencari alat termal alternatif lain. “Belum ada penggantinya, kita sedang mencari,” ujarnya.
Terkait batas waktu penyerapan anggaran BKK ia mengatakan, ada termin I, termin II. Yang plasma ini, termin II sampai Desember nanti.
“Kalau yang termin I sudah kita belanjakan seperti alat gibrik, ada eskavator sudah kita melakukan pesanan. Yang alat termal masih belum, kita masih mencari alat sebagai pengganti plasma itu yang sesuai dengan peraturan yang ada, karena regulasi sangat ketat,” tambahnya.
Untuk vendor yang sebelumnya, alat sudah dipasang namun saat melakukan uji coba dari tiga reaktor yang ada, dua reaktor travo terbakar.
Dengan demikian hanya satu reaktor yang jalan. “Karena tidak bisa mendatangkan alat dari Bandung, maka sesuai batas waktu di kontrak dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan skema di kontrak,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk masalah di TOSS, kinerja kita dari tahun 2024 seperti apa, sementara kita tidak bisa membuang sampah sembarangan lagi di TPA.
“Beda dengan dulu, karena sebagian sampah bisa dibuang ke TPA, cuma sebagian kecil yang dikelola di TOSS Center. Itu informasi dari staf-staf kita yang bekerja di sana. Saya kan baru menjabat di November 2023. Semua sampah masuk ke TOSS, kita olah, kita pilah, kita jadikan SRF, organik, anorganik, residunya hanya seminggu dua kali, itu kendalanya,” kata Nyoman Sidang berdalil.
Sumber tadi menambahkan wajar kalau Bupati dan Wakil Bupati Klungkung berang, karena Kadis LH baru melapor setelah penyedia gagal memenuhi komitmen sejak pertengahan Agustus 2025.
Padahal penyedia tersebut sudah kena denda dari bulan Juni atas keterlambatannya.
“Mestinya dari awal Kadis LH memberi progress kepada pak Bupati sebelum gagal kontrak sehingga dicarikan alternatifnya. Patut dipertanyakan kinerja kadis yang tak mampu eksekusi dengan baik kebijakan Bupati,” ujarnya.
Sementara sejak menjabat Bupati Klungkung, kebijakan Bupati Made Satria sangat mendukung beroperasional pengolahan sampah thermal sesuai regulasi Permen Nomor 70 tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha/Atau Kegiatan Pengelolaan Sampah Secara Termal.
Sayangnya, kebijakan Bupati Klungkung soal pengolahan sampah secara termal tidak dieksekusi dengan baik oleh Dinas LH.
Padahal, usulan pengadaan termal plasma murni inisiatif Kepala Dinas LH yang direstui Bupati Klungkung untuk diajukan kepada pemberi bantuan BKK.
Hal ini sudah sesuai dengan komitmen Bupati Klungkung dalam hal pengolahan sampah di Kabupaten Klungkung menyikapi TPA Sente yang akan ditutup Januari tahun 2026.
“Mengapa pengadaan Incenerator plasma di TOSS Center gagal, karena vendor PT Arindo Jaya Bu Makmur tidak tepat dengan komitmen,” tegasnya.
Ditengarai pula, pengadaan alat tersebut belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagai persyaratan sebagaiman regulasi Permen LHK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pengolahan Sampah Termal. (red/tim).



