Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Belgia Usai Viral Lompat Tebing dan Rusak Motor Rental

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belgia berinisial SD, Kamis, 2 April 2026.
Pria berusia 31 tahun itu dipulangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Qatar Airways tujuan Doha setelah aksi nekatnya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial (medsos).

Aksi berbahaya tersebut dilakukan sekitar 23 hingga 24 Maret 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SD mengaku melakukan aksi itu karena hobi. Rekaman aksinya dibuat menggunakan action camera oleh rekannya yang merupakan WN Austria, lalu diunggah ke akun Instagram pribadi miliknya.
Namun, aksi tersebut berbuntut panjang setelah motor yang digunakannya diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali. Motor itu mengalami kerusakan parah akibat aksi nekat tersebut.
Saat dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik rental, SD menolak membayar ganti rugi dengan alasan tidak memiliki kemampuan finansial. Situasi itu kemudian memicu pemanggilan dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dimintai klarifikasi.
Alih-alih memenuhi panggilan, SD justru memilih melarikan diri. Pada 25 Maret 2026, ia kabur ke Sorong, Papua Barat. Tidak berhenti di sana, pada 30 Maret 2026 SD mencoba meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan petugas Imigrasi Makassar saat SD berada dalam masa transit. Setelah diamankan, ia kemudian dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Setelah kembali ke Bali, SD akhirnya menyelesaikan pembayaran ganti rugi motor kepada pihak rental. Meski demikian, proses hukum keimigrasian tetap berjalan dan berujung pada deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa SD terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Selain sanksi pendeportasian yang telah dilaksanakan hari ini, kami juga telah resmi mengajukan nama yang bersangkutan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal. Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum di wilayah kami,” tegas Bugie.
Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna. Ia menilai tindakan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Sinergi para petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya pelarian WNA tersebut patut diapresiasi. Tindakan ini adalah pesan yang sangat jelas bahwa kami menindak tegas setiap pelanggaran. Kami menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum,” kata Felucia Sengky.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas WNA yang dianggap meresahkan atau melanggar aturan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga pariwisata Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya. (red).




