Imigrasi dan Polri Tangkap Buronan Interpol Asal Inggris di Bali Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

Jbm.co.id-DENPASAR | Imigrasi Ngurah Rai dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Polda Bali berhasil menangkap seorang buronan internasional yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Tersangka bernama Steven Lyons (46), warga negara Inggris asal Glasgow, diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, sesaat setelah tiba di Indonesia. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan.
Steven Lyons diketahui merupakan pimpinan organisasi kriminal transnasional asal Skotlandia yang terlibat dalam sejumlah kejahatan serius, mulai dari peredaran narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan lintas negara. Ia masuk dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi internasional bertajuk Action Day yang digelar pada 27 Maret 2026 melalui kerja sama antara Kepolisian Spanyol (Guardia Civil) dan Kepolisian Skotlandia.
Dalam operasi itu, total 45 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 33 orang ditangkap di Skotlandia, sedangkan 12 lainnya diamankan di Spanyol.
Keberhasilan penangkapan Steven Lyons di Indonesia tidak lepas dari pertukaran informasi intelijen yang cepat antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan NCB Abu Dhabi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Divhubinter Polri dengan mengoordinasikan pencegatan bersama Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi.
Kapolda Bali menegaskan proses pengamanan dilakukan secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur. Ia juga memastikan Bali tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.
“Begitu menerima informasi, kami langsung bersinergi dengan seluruh unsur terkait. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan. Bali tetap aman dan tidak akan menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional,” tegasnya.
Saat ini, Steven Lyons tengah menjalani proses deportasi ke negara peminta. Untuk mendukung percepatan proses tersebut, dua petugas dari Kepolisian Spanyol (Guardia Civil) telah berada di Bali dan berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia.
Penangkapan ini menjadi bukti kuatnya sinergi antarnegara dalam memberantas kejahatan lintas negara. Keberhasilan tersebut juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan, khususnya di wilayah strategis pariwisata seperti Bali. (red).



