IMAS Soroti SP3 dan Laporan Baru Singgung Dugaan Kriminalisasi hingga Penyidikan Tidak Konsisten saat Praperadilan Jilid III Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging dengan agenda mendengarkan jawaban termohon di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Tim Kuasa Hukum Made Daging menyoroti persoalan kedudukan hukum pemohon hingga munculnya laporan pidana baru, setelah penyidikan perkara sebelumnya dihentikan.
Tim Kuasa Hukum I Made Daging juga mempertanyakan konsistensi penanganan perkara tersebut. Mereka menilai rangkaian tindakan penyidik perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri atas Berdikari Law Office yang diwakili Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana, akrab disapa IMAS, beserta tim.
Usai persidangan, IMAS menegaskan bahwa langkah praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan menguji tindakan penyidik yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kliennya.
IMAS Persoalkan Kedudukan Hukum Pemohon
IMAS menjelaskan, pihak Termohon dalam jawabannya mempersoalkan kedudukan hukum pemohon untuk mengajukan praperadilan dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menanggapi keberatan tersebut, IMAS menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak I Made Daging yang menurut tim kuasa hukum terdampak oleh rangkaian tindakan penyidik.
Menurut IMAS, persoalan kedudukan hukum pemohon harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan substansi permohonan yang diajukan.
Menurut IMAS, praperadilan menjadi instrumen untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidikan Dihentikan, Laporan Baru Dipertanyakan
Selain kedudukan hukum Pemohon, IMAS menyoroti penghentian penyidikan perkara sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan, kemudian disusul laporan pidana baru yang disebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Menurutnya, rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penanganan perkara I Made Daging.
“Yang menjadi persoalan bagi kami, ketika penyidikan dihentikan, justru muncul laporan baru. Kami bukan senang menjadi tersangka. Justru kami melakukan perlawanan melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian,” tegas IMAS.
IMAS juga menyatakan, Tim Kuasa Hukum tidak bermaksud menghindari proses hukum. Sebaliknya, mereka meminta agar setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
IMAS menilai hubungan antara laporan terdahulu dan laporan baru perlu diperiksa secara cermat. Jika suatu perkara dihentikan, menurutnya, alasan serta dasar hukumnya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, apabila terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses perkara, penyidik harus menjalankannya sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa Hukum Singgung Dugaan Kriminalisasi
IMAS juga menyampaikan dugaan kriminalisasi atas I Made Daging. Pandangan tersebut didasarkan pada rangkaian penanganan perkara yang menurutnya perlu mendapat perhatian, terutama setelah penyidikan sebelumnya dihentikan dan muncul laporan baru dengan dugaan tindak pidana berbeda.
IMAS turut mempertanyakan penanganan sejumlah perkara yang menurut keterangannya melibatkan unit penyidik yang sama.
“Coba perhatikan, perkara pertama ditangani oleh unit yang sama, kemudian perkara berikutnya juga ditangani oleh unit tersebut. Ini yang menurut kami perlu menjadi perhatian dan dipertanyakan,” ungkapnya.
Menurut IMAS, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Meski demikian, dugaan kriminalisasi tersebut merupakan pandangan tim kuasa hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti. Keabsahan tindakan penyidik tetap harus dinilai berdasarkan bukti, ketentuan hukum, dan proses peradilan.
Minta Hakim Menilai Secara Objektif
IMAS kembali menegaskan bahwa praperadilan jilid III merupakan upaya hukum untuk menguji tindakan penyidik yang dinilai merugikan kepentingan kliennya.
Menurutnya, setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana berhak memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur yang ditempuh, serta alasan di balik keputusan penyidik.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut dapat menilai argumentasi pemohon dan termohon secara objektif, termasuk keberatan mengenai kedudukan hukum pemohon serta persoalan penghentian penyidikan dan munculnya laporan baru.
Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum menegaskan substansi praperadilan bukan sekadar perbedaan pandangan antara para pihak, melainkan upaya memastikan tindakan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui persidangan ini, Tim Kuasa Hukum I Made Daging meminta agar berbagai persoalan yang diperdebatkan diuji berdasarkan hukum sehingga memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kepastian hukum, menurut mereka, harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum, agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Editor: Putu Wiguna




