Gubernur Koster Minta Desa di Badung Wajibkan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga Jelang TPA Suwung Ditutup Mulai Agustus 2026

Jbm.co.id-BADUNG | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya pemilahan sampah sejak dari sumbernya menjelang penutupan TPA Suwung yang direncanakan pada Agustus 2026. Seluruh desa, kelurahan, dan Desa Adat di Kabupaten Badung diminta segera berkoordinasi serta mensosialisasikan kewajiban pemilahan sampah kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Persampahan bersama Pemerintah Kabupaten Badung pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Sampah organik, sampah non-organik dipisah, dan residu agar dipisah. Kemudian dikelola dengan proses yang ada,” kata Gubernur Koster dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, kepala OPD terkait, para camat, lurah/perbekel, bendesa adat se-Kabupaten Badung, serta Ketua TP PKK Badung Ny. Rasniathi Adi Arnawa.
Dalam pertemuan tersebut dibahas langkah percepatan pengelolaan sampah di wilayah Badung, mulai dari peningkatan efektivitas pengolahan, optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah, hingga penegakan sanksi hukum di bidang lingkungan hidup.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa sampah organik sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat rumah tangga maupun fasilitas pengolahan seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Pengolahan dapat dilakukan melalui teba modern ataupun penggunaan tong komposter sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan.
Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas bagi pihak yang masih membuang sampah ke TPA Suwung.
“Arahan Bapak Menteri Lingkungan Hidup sudah jelas, bagi yang masih membuang sampah ke TPA Suwung akan dikenakan sanksi,” tegas Gubernur Koster.
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menjelaskan bahwa operasional TPA Suwung akan segera berakhir secara bertahap. Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah residu sebelum akhirnya ditutup total pada 1 Agustus 2026.
“TPA Suwung per tanggal 1 April 2026, hanya menerima sampah residu dan akan resmi ditutup pada tanggal 1 Agustus 2026,” kata Adi Arnawa.
Ia menegaskan implementasi pemilahan sampah berbasis sumber wajib dilakukan di setiap rumah tangga di desa dan kelurahan di Badung. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat desa.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada perangkat desa yang telah mengoptimalkan pengelolaan sampah di masing-masing desa. Sinergi antara Pemkab Badung dan perangkat desa kami harapkan tetap terjaga demi kelestarian wilayah Badung yang bersih dari sampah,” tutupnya. (red).




