Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Tekankan Perlindungan Adat, Lingkungan dan Transparansi dalam Pembahasan Tiga Raperda

Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.
Pandangan Umum yang dibacakan oleh I Ketut Mandia, SE., ini mendapat penekanan strategis dari Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., yang menyoroti isu-isu penting terkait tata ruang, perlindungan adat, keamanan pesisir, hingga tata kelola ekonomi daerah.

Gede Harja Astawa menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai urusan administratif semata, melainkan menyangkut masa depan masyarakat Bali. Ia meminta agar pemerintah memastikan regulasi berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
1. Fraksi Minta Pelindungan Pantai Berbasis Adat, Lingkungan, dan Kepentingan Warga Lokal
Terkait Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Harja Astawa menyoroti maraknya pembangunan tak berizin di kawasan pesisir, terutama oleh investor asing. Ia menilai kondisi ini dapat mengancam ruang publik dan kawasan sakral masyarakat adat.
“Banyak investor datang ke Bali bukan untuk menjaga Bali, tetapi mengambil keuntungan sebanyak mungkin. Bahkan ada bangunan di kawasan pantai tanpa alas hak yang sah. Ini mengancam masa depan wilayah pesisir dan ruang sakral masyarakat adat,” kata Gede Harja Astawa.
Ia juga menyarankan perbaikan terminologi dalam Raperda, termasuk mengganti istilah Upacara Adat menjadi Upacara Agama Hindu agar lebih tepat secara filosofis dan yuridis.
Fraksi menekankan perlunya:
Penetapan sempadan pantai minimal 100 meter sebagai green belt.
Prioritas pemanfaatan ruang bagi masyarakat adat, nelayan tradisional, dan UMKM.
Larangan tegas terhadap privatisasi pantai.
Mekanisme legal penetapan Kawasan Suci.
Penyusunan peta digital berbasis kajian ekologis dan adat.
2. Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani Dinilai Perlu Kajian Lebih Matang
Dalam pembahasan Raperda Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, Fraksi Gerindra-PSI menilai masih banyak aspek yang belum jelas, khususnya terkait roadmap, teknis usaha, dan mekanisme pembiayaan.
Harja Astawa meminta:
Penjelasan konsistensi antara Raperda dan naskah akademik.
Kejelasan penggunaan skema KPBU serta jenis BUMD yang tepat.
Penghapusan angka modal disetor dari Perda karena harus diatur dalam Perda Penyertaan Modal.
Update menyeluruh data SPAM, UPTD PAM, dan data air bersih yang masih menggunakan data lama.
“Pembentukan BUMD tidak boleh tergesa-gesa. Semua harus dihitung berbasis data terkini dan memperhatikan kepentingan publik, bukan sekadar formalitas pembentukan badan usaha,” kata Gede Harja Astawa.
3. Perubahan Nomenklatur Dinas Pariwisata Perlu Penjelasan Komprehensif
Terkait rencana pembentukan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, fraksi meminta penjelasan detail mengenai pemenuhan lima kriteria pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif sesuai aturan pemerintah pusat. Gede Harja Astawa menekankan bahwa perubahan nomenklatur harus berbasis kajian mendalam, bukan sekadar mengikuti tren nasional.
4. Fraksi Sampaikan Empati Atas Banjir di Sumatera dan Ingatkan Bali Soal Tata Ruang
Di akhir pandangan umum, Harja Astawa menyampaikan keprihatinan atas bencana banjir bandang di Sumatera.
“Banjir bukan semata soal hujan, tetapi tentang bagaimana bumi kita menerima dan mengelola air. Jika hutan hilang, rawa dieksploitasi, dan sempadan dilanggar, bencana akan datang tanpa ampun,” kata Gede Harja Astawa
Ia menegaskan pentingnya:
Konservasi area resapan air.
Penataan ruang berbasis risiko.
Perlindungan hutan dan rawa.
Perbaikan tata kelola sampah.
Mitigasi berbasis riset geospasial jangka panjang.
Sikap Tegas Fraksi Gerindra-PSI
Fraksi yang dipimpin Harja Astawa menyatakan bahwa mereka mendukung pembahasan tiga Raperda.
Namun, menuntut penyempurnaan signifikan secara teknis, filosofis, dan operasional serta menegaskan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat adat.
“Kami mengingatkan pemerintah agar tidak tunduk pada tekanan investor dan menempatkan perlindungan lingkungan dan ruang publik sebagai prioritas utama,” pungkasnya. (red).



